Teropongistana.com JAKARTA – Matahukum menyoroti viralnya di media sosial tentang harta kekayaan Raffi Ahmad yang diduga melakukan penggelapan pajak Rp300 miliar. Bahkan, menurut Matahukum, telah lama menjadi perhatian publik soal harta kekayaan Rafi Ahmad yang disebut tidak wajar.
“Hartanya Rp1 triliun dan sangat tidak wajar,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mengutif komentar beberapa netizen yang telah viral, Senin (15/9/2025).
Selain itu, kata Mukhsin, banyak publik mempertanyakan tentang harta kekayaan Raffi Ahmad yang mereka nilai janggal. Bahkan, kata Mukshin, banyak publik mempunyai anggapan soal dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Rafi Ahmad.
“Kaya banget hartanya, apakah itu uang titipan pejabat. Bisa jadi pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan oleh Rafi Ahmad,” sebut Mukhsin Nasir seraya menirukan tuduhan publik di beberapa media sosial.
Bahkan, kata Mukhsin, banyak publik yang mendorong agar KPK untuk mengusut tuntas harta keyayaan Raffi Ahmad. Kata Mukhsin, publik berharap aparat tidak pandang bulu dalam mengusut kasus Raffi Ahmad tersebut.
“Tolong KPK untuk diusut harta kekayaan Rafi Ahmad, Jangan pandang bulu, usut,” tutup Mukhsin.
Namun, di tengah sorotan itu, kata Mukhsin justru muncul tudingan bahwa pajak yang Rafi setorkan tidak sebanding dengan jumlah aset yang dimilikinya. Kata Mukhsin, isu ini mencuat setelah pernyataan Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast yang menyinggung soal kewajiban pajak seorang figur publik sekaligus pejabat negara.
Kata Mukhsin, Kisman menyebut, jika benar kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun lebih, maka seharusnya pajak yang ia bayarkan juga dihitung secara progresif, bisa mencapai ratusan miliar.
Karena Pak Raffi Ahmad itu aset kekayaan dia di LHKPN itu 1 triliun lebih. Tapi dugaan dia bayar pajak itu cuma 1 miliar,” ujar Mukhsin menirukan perkataan Kisman dalam Podcast Roemah Pemoeda.
Lebih lanjut, Mukhsin menyatakan bahwa hal ini sangat memprihatinkan jika benar adanya. Sebab, menurutnya, seorang pejabat publik harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam urusan kepatuhan pajak.
“Untuk pejabat negara itu aib. Harusnya kalau dia dengan aset LHKPN itu 1 triliun lebih, dia bayar pajak itu progresif. Sepertiga dari itu adalah untuk bayar pajak,” imbuhnya.
Menurut perhitungan Kisman, jika benar harta kekayaan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun, maka setidaknya pajak yang harus ia bayarkan berada di kisaran Rp330 hingga Rp340 miliar. Namun dugaan yang berkembang justru menyebut angka pajak yang disetor Raffi hanya sekitar Rp1 miliar.
“Ini bukan karakter contoh dari aparatur negara yang baik. Di negara-negara Barat Amerika dan Eropa, ini adalah aib bagi pejabat publik,” ucap Mukhsin menirukan pernyataan Kisman.
Untuk diketahui, isu dugaan penggelapan pajak ini pun menjadi perbincangan luas. Sebagian publik merasa perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk dari Raffi Ahmad sendiri maupun otoritas perpajakan.
Namun, sebagian lain justru menilai kabar ini janggal dan terkesan mengada-ada. Sampai kini, Raffi Ahmad sendiri belum memberikan pernyataan langsung mengenai isu panas tersebut.