Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

Nasional

KBBI Boikot Hasil Panitia Seleksi Dewas BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031


					Keterangan foto : Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, Senin 27/10/2025 Perbesar

Keterangan foto : Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, Senin 27/10/2025

Teropongistana.com Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 yang diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2025. Penolakan ini didasarkan pada pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum konstitusional, undang-undang, dan peraturan pelaksana yang mengatur pembentukan organ pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

ALASAN PENOLAKAN

Sekjen Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) Musrianto menyebut bahwa pembatasan persyaratan pencalonan persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi dinilai diskriminatif dan tidak inklusif. Kata Musiranto karena membatasi keterlibatan serikat pekerja pada tingkat nasional dan hanya mengakomodasi segelintir organisasi pekerja yang telah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Panitia Seleksi telah melanggar hierarki peraturan dan prinsip konstitusional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Musrianto yang kerap disapa Musri, Senin (27/10/2025)

DAMPAK DAN URGENSI

Selain itu, kata Musri, pembatasan persyaratan pencalonan ini dinilai dapat mengancam kepentingan jutaan pekerja dan merusak kepercayaan publik terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Pembatalan Hasil Seleksi : Pembatalan segera hasil seleksi Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031,” ucap Musri.

Musri menyebut, Pembentukan Panitia Seleksi baru yang lebih independen dan berimbang. Kata Musri, ini tentu harus direvisi persyaratan pencalonan unsur pekerja agar hanya berdasarkan usulan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tanpa filter kementerian.

“Audit independen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proses seleksi. “Pelibatan DPR RI dalam pengawasan tahap uji kelayakan,” jelasnya.

“Kami berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan tuntutan kami dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki proses seleksi Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031. Kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tutupnya.

Baca Lainnya

Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci

11 Februari 2026 - 07:45 WIB

Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci

Aroma Mundur Pejabat KemenPU Jadi Sorotan Matahukum, Proses Perubahan Jabatan Harus Sesuai Aturan

10 Februari 2026 - 15:12 WIB

Aroma Mundur Pejabat Kemenpu Jadi Sorotan Matahukum, Proses Perubahan Jabatan Harus Sesuai Aturan

Mugianto Ungkap Pers Harus Jaga Demokrasi dan HAM

9 Februari 2026 - 10:00 WIB

Mugianto Ungkap Pers Harus Jaga Demokrasi Dan Ham
Trending di Headline