Teropongistana.com Jakarta – Pengamat intelijen dan kajian politik-hukum, Laksda TNI Purn. Soleman B. Ponto, menegaskan bahwa keberadaan polisi aktif di jabatan sipil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Dalam analisis yang ia rilis sebagai bagian dari pengabdian di masa purnabakti, Ponto menyebut praktik ini sebagai tindakan yang memalukan, berbahaya, dan mencederai martabat negara hukum, 24 November 2025.
Menurutnya, MK telah memberi perintah tegas: polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar struktur Polri. Putusan itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Karena itu, setiap pelanggaran terhadapnya sama saja dengan melecehkan konstitusi.
Ponto menegaskan bahwa polisi aktif yang tetap menjabat di posisi sipil otomatis berstatus ilegal. Seluruh dokumen, kebijakan, maupun disposisi yang ditandatangani pejabat tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Ia merujuk pada sejumlah pasal di UU MK dan UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur konsekuensi pelanggaran kewenangan.
Ia menyebut kementerian atau lembaga negara yang membiarkan kondisi ini sebagai pihak yang turut melanggar asas legalitas dan membiarkan tindakan administrasi yang tidak sah. Menurutnya, ini bukan sekadar masalah etika birokrasi, melainkan tanda lemahnya penghormatan negara terhadap konstitusi.
Lebih jauh, Ponto menilai penempatan aparat bersenjata aktif tanpa dasar hukum pada jabatan sipil adalah ancaman langsung terhadap demokrasi. Ia menyoroti risiko kekuasaan komando, akses senjata, jejaring internal, serta ketidakpatuhan pada sistem ASN yang menimbulkan kerusakan institusional.
Ponto mengingatkan bahwa negara tidak boleh berjalan dengan pejabat ilegal. Jika praktik ini terus dipertahankan, setiap kebijakan berpotensi digugat dan setiap keputusan bisa dibatalkan karena cacat hukum.
Ia mengajukan tiga tuntutan publik: menghentikan seluruh penugasan polisi aktif di luar Polri, mencabut seluruh SK penempatan, serta menarik kembali semua polisi aktif ke struktur Polri secepatnya.
Di penutup, Ponto menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang lebih tinggi dari konstitusi. Pelanggaran putusan MK, menurutnya, sama saja dengan merobek prinsip negara hukum. Ia menegaskan: seluruh polisi aktif harus dikembalikan ke struktur Polri tanpa tunda dan tanpa pengecualian.















