Menu

Mode Gelap
Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas di Gunung Guruh Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Angkat Bicara King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak

Nasional

Aktivis Muslim Perempuan Siap Kawal Proses Hukum Penista Agama


					Keterangan foto: Firza Husen Maskati. Perbesar

Keterangan foto: Firza Husen Maskati.

Teropongistana.com Jakarta – Sikap tegas disampaikan oleh Firza Husen Maskati, tokoh aktivis Muslim perempuan sekaligus Alumni SMP dan SMA Alkhairaat Kota Palu, Sulawesi Tengah, terkait laporan hukum terhadap Fuad Plered yang dinilai telah menistakan dan menghina Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufrie.

Firza menegaskan, laporan tersebut tidak boleh dicabut dan harus tetap dilanjutkan hingga tuntas, demi menjaga kehormatan ulama besar dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka penistaan terhadap ulama dan simbol agama akan terus berulang. Guru Tua bukan hanya milik dzurriyah Alkhairaat, tapi milik seluruh umat Islam Indonesia yang memahami perjuangan dakwah dan pendidikan beliau,” tegas Firza.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera serta menjadi pelajaran penting bagi siapa pun agar tidak sembarangan melakukan penghinaan terhadap tokoh agama, ulama, dan nilai-nilai Islam.

Firza juga mengingatkan bahwa Habib Idrus bin Salim Aljufrie (Guru Tua) adalah figur ulama besar yang telah mewakafkan hidupnya untuk dakwah, pendidikan, dan persatuan umat, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan terhadap beliau tidak bisa ditoleransi.

Sebagai bagian dari abnaul dan alumni Alkhairaat, Firza secara terbuka meminta Mabes Polri, khususnya Kapolri, untuk meninjau kembali, mengkaji ulang, dan mengawal secara serius penanganan kasus Fuad Plered agar tidak menimbulkan polemik luas di tengah masyarakat.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, dan transparan. Jangan sampai kasus ini justru melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan kegaduhan sosial yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, kecintaan terhadap Guru Tua bukanlah sentimen kelompok sempit, melainkan rasa hormat dan kasih sayang dari umat Islam yang memahami sejarah dan jasa besar beliau dalam membangun peradaban pendidikan Islam di Nusantara.

Firza pun mengajak seluruh elemen umat Islam untuk tetap menjaga persatuan, ketenangan, dan kepercayaan terhadap proses hukum, seraya memastikan bahwa kehormatan ulama harus dijaga dengan sikap tegas dan bermartabat

Baca Lainnya

Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah

13 Januari 2026 - 00:20 WIB

Kementerian Agama Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (Pmbm) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sejak Januari 2026, Seleksi Resmi Dimulai Dengan Satu Janji Klasik: Semuanya Diatur, Tertib, Dan Transparan—Setidaknya Di Atas Kertas Petunjuk Teknis.

Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

12 Januari 2026 - 17:25 WIB

Smelter Harita Group Di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang
Trending di Nasional