Teropongistana.com Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan komentar terkait rumor pembukaan blokir barang sitaan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada awak media pada Selasa (27/1/2026).
MAKI menegaskan bahwa dana yang disita oleh Kejaksaan Agung pada dasarnya merupakan milik PT Asuransi Jiwasraya dan semestinya dapat digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan.
“Dana itu emang milik Jiwasraya dan cair untuk gaji karyawan Jiwasraya serta kebutuhan internal lainnya. Saya tidak tahu kalau ada yang diperuntukkan untuk pihak lain,” ujar Boyamin Saiman di Jakarta.
Saat ditanya apakah MAKI mendorong pembukaan blokir dan pencairan dana sitaan apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Boyamin menegaskan persetujuannya.
“Betul, dilaksanakan sesuai putusan dari pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Hal meringankan lainnya, terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada tahun 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Majelis hakim juga menilai terdakwa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat, serta mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut.
Dalam perkara tersebut, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.












