Menu

Mode Gelap
Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

Nasional

Polri di Bawah Kementerian, PROJO Sebut Akan Buka Peluang Cawe-cawe Struktural


					Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perbesar

Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Teropongistana.com Jakarta – Ormas pendukung Prabowo-Gibran, PROJO, menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru akan memunculkan masalah baru dalam efektifitas fungsi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.

“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,“ kata Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Damanik di Jakarta pada hari ini, Kamis (29/01/2026).

Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu muncul dalam rapat Kapolri dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan adanya usulan agar Polri berada di bawah kementerian tertentu. Kapolri sekaligus menolak wacana itu dalam pertemuan tersebut.

Freddy menyatakan PROJO mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dengan tegas menolak usulan Polri di bawah kementerian.

Dia menjelaskan bahwa secara konstitusional, peran Polri diatur dalam UUD 1945. Dalam Kostitusi Pasal 30 Ayat 4 ditegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Maka pemindahan struktur Polri atau kelembagaannya di bawah kementerian tertentu harus didahului dengan amandemen konstitusi.

Menurut Freddy, frasa “alat negara” dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menunjukkan bahwa Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu. Netralitas dan profesionalitas Polri bahkan akan terancam jika berada di bawah kementerian tertentu.

“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tuturnya.

Freddy Damanik mengungkapkan bahwa yang diperlukan adalah penguatan fungsi dan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi saat ini tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian.

PROJO tidak melihat urgensi memindahkan fungsi dan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. Tujuan yang ingin dicapai lebih pada coba-coba. Sementara, di sisi lain, tidak ada masalah dalam efektifitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

PROJO juga melihat rentang kendali Presiden atas Polri justru dijauhkan dengan usulan Polri di bawah kementerian. Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi.

“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” ujar Sekjen PROJO Freddy Damanik.

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar

Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum

10 Juli 2026 - 15:03 WIB

Gelar Aksi Di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan Dan Tolak Intervensi Hukum

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

9 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan
Trending di Nasional