Menu

Mode Gelap
Jual Titik Dapur MBG Pakai ID Palsu, 4 Tersangka Jadi DPO Polda Jabar Hakim Gagalkan Pencaplokan PT Taman Harapan Indah Lewat Jalur PKPU Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme BPN Pandeglang Percepat PTSL 2026, Penyerahan Sertifikat Kini Langsung ke Warga Kisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok Majikan SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter

Nasional

Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas


					Makanan Bergizi Gratis (MBG) tiap hari dari jajaranya, dan jumlah penerima makanan bergizi sampai pertengahan Agustus 2025 mencapai 20 juta orang lebih. Perbesar

Makanan Bergizi Gratis (MBG) tiap hari dari jajaranya, dan jumlah penerima makanan bergizi sampai pertengahan Agustus 2025 mencapai 20 juta orang lebih.

Teropongistana.com Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan permohonan bersama beberapa mahasiswa dan seorang guru honorer. Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 40/Puu-XXIV/2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dengan alasan program tersebut dinilai menggerus alokasi anggaran pendidikan nasional.

Alasan Gugatan: Khawatir Anggaran Pendidikan Tergerus

Kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim dari Dignity Law, menyampaikan bahwa gugatan diajukan untuk menjaga amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Menurutnya, pembiayaan MBG yang masuk dalam struktur anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp 223 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun, atau hampir 29 persen dari keseluruhan.

“Kami khawatir alokasi anggaran yang besar untuk MBG akan mengurangi dana untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana-prasarana sekolah, dan bantuan pendidikan bagi siswa yang membutuhkan,” ujar Abdul Hakim dalam siaran persnya.

Para pemohon juga menyatakan bahwa pendanaan MBG seharusnya tidak masuk dalam kategori anggaran pendidikan karena program ini dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama penyelenggaraan pendidikan. Mereka meminta MK menyatakan ketentuan terkait bertentangan dengan UUD 1945 dan membatalkan penjelasannya yang dianggap memperluas makna anggaran pendidikan secara tidak tepat.

Kepala BGN Dadan Hindayana: BGN Hanya Sebagai Pelaksana Program

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya bertindak sebagai pelaksana program MBG sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“BGN tidak membuat kebijakan terkait alokasi anggaran atau struktur pembiayaan program MBG. Kami hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana yang telah ditentukan, dengan fokus untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” jelas Dadan lewat pesan WhatsApnya, Kamis (29/1/2026)

Dadan menjelaskan bahwa program MBG dirancang untuk memberikan manfaat ganda, baik dalam mendukung pendidikan maupun menangani masalah gizi di kalangan anak-anak. Menurutnya, anak-anak yang mendapatkan asupan nutrisi cukup akan memiliki konsentrasi belajar yang lebih baik, sehingga berdampak positif pada prestasi dan kehadiran mereka di sekolah.

“Data yang kami kumpulkan menunjukkan peningkatan signifikan dalam semangat belajar siswa di daerah-daerah yang telah menerapkan program ini. Ini membuktikan bahwa MBG tidak hanya berkaitan dengan gizi, tetapi juga memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Tahun 2026 Akan Diperkenalkan Sertifikasi dan Akreditasi untuk Penyelenggara MBG

Sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program, Dadan mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 akan diterapkan sistem sertifikasi dan akreditasi bagi semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan MBG.

“Kami akan mengeluarkan standar dan kriteria yang jelas untuk menilai kinerja setiap penyelenggara MBG. Setelah proses penilaian, kita akan mengetahui mana yang termasuk kategori unggul, sangat baik, baik, atau bahkan yang harus berjuang agar tidak ditutup karena tidak memenuhi standar,” jelas Dadan.

Sistem sertifikasi dan akreditasi tersebut akan mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari kualitas bahan makanan, proses penyajian, keamanan pangan, manajemen anggaran, hingga dampak program terhadap status gizi dan prestasi belajar siswa. BGN juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga independen untuk memastikan proses penilaian berjalan secara objektif dan transparan.

“Melalui sertifikasi dan akreditasi ini, kami berharap dapat meningkatkan mutu pelaksanaan MBG, menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan memberikan manfaat yang maksimal bagi anak-anak bangsa,” pungkas Dadan.

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional