Menu

Mode Gelap
Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan GAMMA: PUPR Lebak Lemah Awasi Proyek Jalan Senilai Rp10,6 Miliar Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader Tolak Masuk Gedung Parlemen, BEM SI Desak DPR Temui Massa Aksi di Luar Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta

Nasional

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang


					Apartemen Meikarta Perbesar

Apartemen Meikarta

Teropongistana.com Jakarta – Seorang konsumen Apartemen Meikarta berinisial JT resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-court dengan Nomor Perkara: 105/Pdt.G/2026/PN Ckr pada Jumat 10 April 2026.

Kuasa hukum konsumen, Zentoni, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa gugatan diajukan terhadap PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Apartemen Meikarta.

“Gugatan ini dilayangkan karena sejak transaksi pembelian pada 2017, unit apartemen yang dibeli klien kami hingga saat ini belum juga dibangun,” ujar Zentoni

Adapun unit yang dimaksud berada di District 3, Blok 62007 Tower 2-B, Nomor Unit 02E dengan luas 73,11 meter persegi. Nilai transaksi pembelian unit tersebut mencapai Rp491.881.909.

Selain pengembang, pihak konsumen juga turut menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PKP) sebagai turut tergugat. Hal ini dikarenakan kementerian tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan sektor perumahan, termasuk apartemen.

Zentoni berharap sebelum perkara ini disidangkan, pihak pengembang dapat menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan konsumen.

“Kami berharap PT Mahkota Sentosa Utama segera mengembalikan uang konsumen sebesar Rp491.881.909 sebelum proses persidangan berlangsung,” tegasnya.

Baca Lainnya

Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan

15 Juni 2026 - 21:07 WIB

Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan

Tolak Masuk Gedung Parlemen, BEM SI Desak DPR Temui Massa Aksi di Luar

15 Juni 2026 - 20:13 WIB

Tolak Masuk Gedung Parlemen, Bem Si Desak Dpr Temui Massa Aksi Di Luar

Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta

15 Juni 2026 - 19:58 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta
Trending di Nasional