Menu

Mode Gelap
CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB City Diterpa Cedera, Rodri Terancam Absen Saat Perburuan Gelar Memanas Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

Nasional

Mukhsin Nasir: Kebijakan Kemendag Terindikasi Tebang Pilih dan Pelihara Monopoli


					Keterangan foto : Sekertaris Jendral Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (26/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Sekertaris Jendral Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (26/2/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Kinerja Kementerian Perdagangan kembali disorot tajam. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai kebijakan yang diterapkan justru menjadi hambatan terbesar bagi swasembada pangan dan berpotensi memicu praktik ekonomi yang tidak sehat.

Menurut Mukhsin, terdapat pola yang sangat mencolok dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Sistem yang berjalan dinilai sangat tebang pilih, represif terhadap pelaku usaha kecil, namun justru memberikan “karpet merah” bagi korporasi besar tertentu.

“Fakta di lapangan menunjukkan ketidakadilan sistemik. Banyak importir yang mengajukan izin sejak awal tahun tapi suratnya membeku tanpa kejelasan. Sebaliknya, segelintir pihak tertentu justru bisa mengantongi izin hanya dalam hitungan hari. Ini bukan administrasi, ini bentuk ketidakadilan nyata,” tegas Mukhsin Nasir yang akrab disapa Daeng, Minggu (20/04/2026).

Dominasi Satu Kelompok, Ancaman Monopoli

Lebih jauh, Mukhsin menyoroti desas-desus kuat mengenai dominasi satu pengusaha besar yang diduga kuat mengendalikan kuota impor, khususnya komoditas hortikultura. Kondisi ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan mematikan persaingan bebas.

“Ada indikasi kuat satu pihak yang menjadi pengendali pintu masuk pangan. Jika kuota dikuasai segelintir orang, maka pasar tidak akan sehat. Harga ditentukan oleh mereka, dan ini jelas aroma monopoli yang dipelihara,” ungkapnya.

Impor Ilegal Menggeliat Akibat Kebijakan yang Salah

Sistem yang tertutup dan tidak adil ini, menurut Mukhsin, secara tidak langsung memaksa pelaku usaha mengambil jalan pintas melalui jalur gelap. Ketika izin resmi sulit didapat namun kebutuhan pasar tinggi, maka impor ilegal menjadi jalan keluar yang tak terhindarkan.

“Jangan heran jika impor ilegal semakin subur. Jika regulasi dibuat menyulitkan yang kecil tapi memanjakan yang besar, maka pasar gelap akan tumbuh subur. Akibatnya negara rugi pajak, petani lokal terhimpit, dan rakyat yang menanggung harga mahal,” tambahnya.

Oleh karena itu, Matahukum mendesak Kemendag untuk segera melakukan audit internal dan membuka data secara transparan. Jangan sampai jargon swasembada pangan hanya menjadi wacana semata, sementara praktik monopoli dan korupsi birokrasi justru dibiarkan terjadi.

Baca Lainnya

CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta

22 April 2026 - 15:37 WIB

Cba Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta

Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

21 April 2026 - 21:42 WIB

Kapal Pertamina Dikuasai Wna: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage Dan Ancaman Kedaulatan

Arif Rahman: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat UU PPRT

21 April 2026 - 17:54 WIB

Arif Rahman: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat Uu Pprt
Trending di Nasional