Menu

Mode Gelap
Wisatawan Asal Jakarta Selatan Terseret Ombak di Pantai Cihara, Satu Orang Masih Hilang Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi Pengusaha di Papua Barat Daya Geram, LSM WGAB Desak Polisi Usut Dugaan Permainan di Balik Pemberitaan Komisi I DPR Soroti Lima Peserta Pelatihan KDMP Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh Di Lampung, Jokowi Berdialog dengan Penggiat Buruh Migran soal Perlindungan PMI Portugal Gagal Gusur Kolombia, Harus Puas Jadi Runner-up Grup K

Nasional

Kemenangan Tukang Ojek, Gubernur Banten Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atas Infrastruktur


					Keterangan foto : Pengacara tukang ojek  Al Amin yang sempat dijadikan tersangka Raden Elang Mulyana dan Gubernur Banten Andra Soni, Sabtu (26/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Pengacara tukang ojek Al Amin yang sempat dijadikan tersangka Raden Elang Mulyana dan Gubernur Banten Andra Soni, Sabtu (26/4/2026)

Teropongistana.com Serang – Perjuangan hukum yang ditempuh Al Amin, seorang tukang ojek, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Kasus ini bermula ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang rusak parah, berlubang, dan tidak terawat di salah satu ruas jalan di wilayah Banten.

Akibat kejadian tersebut, ia tidak hanya menderita luka fisik, tetapi juga mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan serta gangguan dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Merasa hak dan keselamatannya sebagai warga negara tidak mendapatkan perlindungan yang layak, Al Amin kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Proses hukum yang ditempuh berjalan cukup panjang dan menantang, namun keteguhan hati untuk memperjuangkan keadilan tidak pernah luntur. Hingga akhirnya, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan, dan seluruh tuntutan baik yang bersifat materiil maupun imateril telah dipenuhi sebagaimana mestinya.

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Al Amin sejak awal proses hukum, Raden Elang Mulyana menyampaikan rasa syukur atas hasil yang dicapai. Menurutnya, tugas utama seorang pengacara adalah memulihkan harkat dan martabat kliennya, serta mengungkapkan kebenaran sekecil apa pun bagiannya yang tersembunyi.

“Pengacara yang baik bukan hanya mampu memperjuangkan keadilan di jalur hukum, tetapi juga mampu mengubah kesedihan dan keputusasaan yang dirasakan klien menjadi kelegaan dan kebahagiaan kembali. Inilah makna sesungguhnya dari keadilan yang kita perjuangkan. Kemenangan ini bukan milik Al Amin saja, tetapi milik seluruh masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat buruknya kondisi fasilitas umum,” tegas Raden Elang Mulyana melalui pernyatanya, Sabtu (26/4/2026)

Sementara itu, menyikapi hasil putusan pengadilan ini, Gubernur Banten menyampaikan tanggapan dan komitmennya. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan dijadikan sebagai yurisprudensi atau acuan hukum yang dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

“Kasus yang dialami oleh Al Amin ini menjadi bukti bahwa pemerintah harus senantiasa bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam menyediakan fasilitas umum yang layak. Prinsip yang harus kita pegang teguh adalah keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Atas dasar itu, kami berjanji akan melakukan perbaikan infrastruktur jalan secara maksimal di seluruh wilayah Banten, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat merasa aman serta nyaman dalam beraktivitas,” ujar Gubernur Banten.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi jajarannya, agar ke depannya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dilakukan secara lebih baik, teratur, dan tepat sasaran.

Atas sikap tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, berbagai kalangan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih. Kini, seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan komitmen tersebut, agar perbaikan infrastruktur jalan yang dijanjikan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Banten.

Baca Lainnya

Komisi I DPR Soroti Lima Peserta Pelatihan KDMP Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh

28 Juni 2026 - 12:48 WIB

Komisi I Dpr Soroti Lima Peserta Pelatihan Kdmp Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh

Lewat Forum Diskusi PT Kristalin Ekalestari, Warga Desa Nifasi Usul Program Memajukan Desa

28 Juni 2026 - 09:27 WIB

Lewat Forum Diskusi Pt Kristalin Ekalestari, Warga Desa Nifasi Usul Program Memajukan Desa

Peredaran Narkotika Cair Meningkat, BNN Soroti Penggunaan Vape dan Keterbatasan Alat Deteksi

28 Juni 2026 - 08:30 WIB

Peredaran Narkotika Cair Meningkat, Bnn Soroti Penggunaan Vape Dan Keterbatasan Alat Deteksi
Trending di Nasional