Menu

Mode Gelap
Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-darah Urusan Uang dan Kekuasaan Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Denda Damai Solusi Tepat Pulihkan Ekonomi Nasional


					Keterangan foto : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Selasa (5/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Selasa (5/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Acara yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026), ini mengangkat isu krusial terkait gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyoroti fenomena trading halt yang sempat terjadi pada akhir Januari 2026 lalu. Situasi tersebut dipicu oleh peringatan keras dari lembaga global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan porsi saham publik di Indonesia yang dinilai kurang menarik bagi investor internasional.

“Dampaknya sangat luas dan terasa hingga ke masyarakat. Mulai dari melemahnya nilai tukar Rupiah, beban fiskal negara yang bertambah akibat kenaikan bunga Surat Berharga Negara, hingga tekanan inflasi yang menggerus daya beli,” ungkap ST Burhanuddin.

Denda Damai: Solusi Modern dan Efektif

Menurut Jaksa Agung, gejolak pasar modal bukan sekadar masalah keuangan, melainkan ancaman terhadap stabilitas nasional yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan menyeluruh dalam menindak kejahatan ekonomi kerah putih.

“Salah satu solusi sistemik yang kami dorong adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking. Instrumen ini dinilai jauh lebih cepat dan efektif untuk memulihkan kerugian negara dibandingkan pendekatan konvensional yang seringkali hanya menyentuh permukaan,” tegasnya.

Langkah ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Penerapan denda damai telah terbukti sukses dan dinyatakan sah secara hukum melalui putusan praperadilan dalam penanganan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023 lalu.

Ke depan, mekanisme ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus memberikan efek jera yang setimpal, di mana besaran denda disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Sinergi Kunci Menghadapi Tantangan Global

Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral. Sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga otoritas moneter menjadi kunci untuk membangun tata kelola pasar modal yang bersih dan transparan.

“Dengan penguatan kapasitas lembaga dan kolaborasi yang erat, kita yakin Indonesia mampu mengubah tantangan ini menjadi kekuatan baru demi ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing global,” pungkasnya.

Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ternama, antara lain Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama BEI Jefri Hendrik, perwakilan OJK, Ahli Ekonomi Fithra Hastiadi, hingga Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Baca Lainnya

Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot

14 Mei 2026 - 12:21 WIB

Rapuhnya Komdigi Di Tangan Meutya Hafid, Matahukum: Saatnya Dicopot

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat

13 Mei 2026 - 23:02 WIB

Ketua Komisi Iii Dpr Dukung Polri Berantas Jaringan Judi Online Internasional Di Jakarta Barat
Trending di Nasional