Menu

Mode Gelap
Bubarnya Forum Diskusi di Kampus, GMPK Soroti Kemunduran Budaya Berdemokrasi Jokowi Pakai Jaket PSI Dinilai Kode Politik Kuat, Berpotensi Geser Suara PDIP Sidang Praperadilan Kasus PT MHU Digelar Hari Ini di PN Samarinda Pengamat: Jokowi Sudah Dipecat PDIP, Harus Sadar Diri Ketika Orang Malind Diajari Ketahanan Pangan oleh Mereka yang Baru Menemukannya di Ruang Rapat JAGATANI: Jangan Biarkan Energi Perjuangan Habis Terbelah, Satukan di Jalur Solusi

Nasional

Sidang Praperadilan Kasus PT MHU Digelar Hari Ini di PN Samarinda


					Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H. dan Sekertaris FPHI Achayar Rasyid Perbesar

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H. dan Sekertaris FPHI Achayar Rasyid

Teropongistana.com Jakarta — Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp9,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tambang PT MHU belum juga menemui kejelasan hukum setelah berjalan selama 3,5 tahun. Menanggapi mandeknya penanganan kasus ini, Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (17/6/2026), dengan hakim tunggal Agung Prasetyo, SH., MH.

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejagung sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022. Namun hingga kini, kasus yang berdampak besar pada keuangan negara itu belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan, apalagi ditetapkan tersangkanya.

“Kami melihat ada dugaan standar ganda penegakan hukum. Kasus serupa seperti milik Samin Tan dengan potensi kerugian sekitar Rp8 triliun sudah diproses cepat, ada penetapan tersangka dan penyitaan aset. Sementara PT MHU yang kerugiannya lebih besar justru dibiarkan berjalan di tempat,” tegas Faisal.

Ia mempertanyakan apakah kondisi ini terjadi karena pemegang saham perusahaan tersebut dianggap memiliki perlindungan hukum khusus. “Masyarakat bertanya-tanya: apakah ada pihak yang kebal hukum?” tambahnya.

Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 158 huruf e KUHAP Baru. Pasal tersebut mengatur bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan ke jalur praperadilan.

Melalui langkah ini, FPHI mendesak Kejagung segera melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan secara terbuka dan transparan. Jika tidak ada perkembangan yang memuaskan, gugatan ini akan diperjuangkan hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.

Baca Lainnya

Bubarnya Forum Diskusi di Kampus, GMPK Soroti Kemunduran Budaya Berdemokrasi

17 Juni 2026 - 16:34 WIB

Bubarnya Forum Diskusi Di Kampus, Gmpk Soroti Kemunduran Budaya Berdemokrasi

Jokowi Pakai Jaket PSI Dinilai Kode Politik Kuat, Berpotensi Geser Suara PDIP

17 Juni 2026 - 16:08 WIB

Jokowi Pakai Jaket Psi Dinilai Kode Politik Kuat, Berpotensi Geser Suara Pdip

Pengamat: Jokowi Sudah Dipecat PDIP, Harus Sadar Diri

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pengamat: Jokowi Sudah Dipecat Pdip, Harus Sadar Diri
Trending di Nasional