Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Soroti Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak: Pemerintah Harus Jadi Teladan Kasus Kehilangan Motor di Parkir Toko, Jadi Ujian Tanggung Jawab Usaha Ritel KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​ Kajati Jabar: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Ketahanan Pangan Tak Hanya Produksi, Tapi Butuh Transformasi Digital Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya

Nasional

Kasus Kehilangan Motor di Parkir Toko, Jadi Ujian Tanggung Jawab Usaha Ritel


					Indomarco Perbesar

Indomarco

Teropongistana.com Jakarta — Kasus kehilangan sepeda motor di area parkir gerai Indomaret Pegadungan 3A, Jakarta Barat, berpotensi menjadi preseden hukum penting terkait tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan konsumen. Setelah upaya damai melalui somasi tidak membuahkan kesepakatan, konsumen berencana melanjutkan perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

PT Indomarco Prismatama selaku induk usaha Indomaret, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menolak bertanggung jawab dan keberatan memberikan ganti rugi atas kejadian tersebut. Sementara itu, somasi yang juga ditujukan kepada CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola gerai belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini.

Peristiwa itu terjadi ketika pemilik kendaraan berbelanja di gerai tersebut. Sepeda motor yang diparkir di tempat yang disediakan untuk pengunjung diketahui hilang saat pemiliknya berada di dalam toko, dan kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners menilai persoalan ini melampaui sekadar kehilangan barang. Menurut mereka, hal ini menyangkut hak konsumen atas keamanan dan keselamatan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, bahwa area parkir yang disediakan merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan usaha.

“Intinya bukan soal dipungut biaya atau tidak, melainkan kewajiban pelaku usaha menyediakan lingkungan yang aman. Fasilitas ini justru mendukung dan menarik konsumen untuk berbelanja, sehingga tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Burhanudin, S.H. Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya berlaku untuk barang yang dibeli, tetapi juga mencakup keselamatan selama beraktivitas di tempat usaha.

“Mengesampingkan tanggung jawab hanya karena fasilitasnya ‘gratis’ atau lewat perjanjian baku, bisa bertentangan dengan semangat melindungi konsumen,” jelasnya.

Pengajuan ke BPSK ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha ritel lainnya. Pasalnya, kasus serupa kerap terjadi di berbagai minimarket dan pusat perbelanjaan. Melalui keputusan BPSK nantinya, diharapkan muncul kejelasan hukum yang tegas serta mendorong praktik usaha yang lebih bertanggung jawab dan berpihak kepada kepentingan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen Indomarco maupun pihak terkait penanganan kasus tersebut.

Baca Lainnya

Anggota DPRD Soroti Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak: Pemerintah Harus Jadi Teladan

18 Juni 2026 - 12:19 WIB

Anggota Dprd Soroti Ribuan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak: Pemerintah Harus Jadi Teladan

Kajati Jabar: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan

17 Juni 2026 - 20:38 WIB

Kajati Jabar: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan

Ketahanan Pangan Tak Hanya Produksi, Tapi Butuh Transformasi Digital

17 Juni 2026 - 19:49 WIB

Ketahanan Pangan Tak Hanya Produksi, Tapi Butuh Transformasi Digital
Trending di Nasional