Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

News

Banggar DPR Minta Pemerintah Mutakhirkan Data BLT BBM Agar Tepat Sasaran


					Banggar DPR Minta Pemerintah Mutakhirkan Data BLT BBM Agar Tepat Sasaran Perbesar

Teropongistana.com Senayan – Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta pemerintah memutakhirkan data bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), agar akurat dan tepat sasaran.

Mukhtarudin menyampaikan hal itu menanggapi Sekretariat Wakil Presiden RI Suprayoga Hadi yang mendeteksi adanya exclusion error atau salah sasaran dalam penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Menurut Mukhtarudin, memutakhirkan data penting agar subsidi BLT BBM benar-benar terdistribusi kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memang membutuhkan bantuan sosial (Bansos) tersebut.

“Oleh karena itu, saya berharap pemerintah memastikan distribusi BLT BBM berjalan cepat, tepat, dan akurat,” pungkas Mukhtarudin.

Baca juga: Profil Bupati Purwakarta yang Menggugat Cerai Dedi Mulyadi

Diketahui, pemerintah secara total menganggarkan dana Rp12,39 triliun untuk penyaluran BLT BBM Rp600 ribu kepada 20,65 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

BLT BBM 2022 diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM, mulai dari pertalite, solar, sampai pertamax.

Namun pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BLT BBM, yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News