Menu

Mode Gelap
Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

Hukum

Tiga Orang Pembuat Konten Berita Hoax Diringkus Polisi


					Tiga Orang Pembuat Konten Berita Hoax Diringkus Polisi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Tiga orang pengelola akun kanal Youtube Aktual TV ditangkap dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat menimbulkan konflik. Dari hasil ratusan konten yang dibuat, keuntungannya mencapai Rp 2 Miliar.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan mereka bertiga merupakan sindikat pembuat hoax melalui akun Youtube. Kemudian disebarkan melalui platform lain.

“Ternyata ini yang harus menjadi cacatan, ini modus operandi baru dan fenomena baru. Yang bersangkutan (pelaku-red) membuat akun yang diperoleh dari jual beli akun, tujuannya agar tidak mudah terdeteksi oleh pihak kepolisian,” ujar Hengky siaran jumpa pers yang dikutip Minggu (17/10/2021).

Pemeriksaan dan penangkapan, kata Hengky menyisir wilayah Jawa Tengah dan terakhir di Jawa Timur. Alhasil, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisal AZ, M dan AF kasus penyebaran berita bohong yang melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.

“Kami dapatkan tiga orang dengan peranan masing-masing,” tandasnya.

Baca juga

  • Kapolri Layak Dapat Penghargaan Sebagai Bapak Inovasi Polri
  • Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kapolres ungkap selama kurun delapan bulan, para tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp2 Miliar rupiah berasal dari Adsane Youtube.

“Kelompok ini memperoleh keuntungan kurang lebih antara Rp 1,8-2 Miliar. Bayangkan, tapi menimbulkan damage yang sangat luar biasa” kata Hengky.

Hengky menilai sungguh memprihatinkan, demi mencari keuntungan pribadi. Namun, teganya ketiga tersangka ini membuat konflik bangsa Indonesia.

“Membuat kegaduhan, memfitnah, menyebarkan berita bohong hingga membuat terpecah belah atau terpolarisasinya bangsa ini serta mengganggu sinergitas TNI/Polri, ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan bangsa,” paparnya.

Baca juga : Gila, Duit dan Emas Pasien Covid-19 Dipaling Saat Karantina di Wisma Atlit

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk memahami pentingnya literasi digital agar tidak mudah percaya. Dengan contoh penyebaran berita bohong serupa di media sosial.

“Karena ini beda dengan media mainstream yang lain. Mereka tidak ada Pemrednya (Pemimpin Redaksi) tidak ada penanggung jawabnya seperti ini Anonymous,” kata Hengky.

“Mari kita bersama-sama bersinergi agar kita bisa terbebas dari adu domba seperti ini hal-hal yang bersifat hoax yang membahayakan masyarakat secara luas,” sambungnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketiga tersangka berhasil ditangkap pada bulan Agustus 2021.

Peranan ketiga nya cukup sentral untuk melakukan penyebaran konten berupa berita bohong.

“AZ merupakan direktur salah satu PT media televisi di Jawa Timur. Tersangka kedua M sebagai pengelola dari channel. Kemudian yang ketiga AF sebagai pengisi suara,” ungkap Yusri. (Red)

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar

Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 18:30 WIB

Gabriel Isi Ulang Gas Demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp60 Miliar: Lbh Peradi Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara

9 Juli 2026 - 22:07 WIB

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: Bem Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai Di Kasus Batu Bara
Trending di Hukum