Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang


Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang dilaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Atas nama “”S S”” (32 th) yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pelaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S sebagai bentuk hasil ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2022 yang mana atas perkara tersebut forum ekspose menyepakati untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga : Kejari Kota Malang Hentikan Kasus Driver Ojol, Ini Penyebabnya

 

Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto menjelaskan bahwa kasus posisi perkara tersebut adalah sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan.Klojen Kota Malang. Kata Eko, tersangka S S tanpa seijin pemiliknya mengambilnya kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing yang tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut.

 

“Tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut dan ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri,” ucap Eko menjelaskan.

 

Dikatakan Eko, bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).

3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.

5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

 

Dikatakan Eko, korban dan tersangka bertemu secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada Kesempatan ini tersangka menyampaikan rasa maaf dan penyesalannya kepada korban, begitu juga korban memaafkan dan sepakat untuk damai.

“Restorative Justice tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban dan tokoh masyarakat,” tutur Eko.

 

“Bahwa dengan berhasilnya Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tambah Eko.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum