Menu

Mode Gelap
Pendapatan Triliunan, Air PAM Jaya Bau Moya Seperti Air Comberan Terkait Kasus PDAM Tirta Kalimaya, Begini Kata Kejari Lebak MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima Kekayaan Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Melonjak, Kini Tembus Rp22 Miliar Segera Tangkap, Saksi Ahli Hukum Pidana ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat CBA Minta Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

Hukum

Kapolda Gorontalo Pimpin Upacara PTDH Personil


Kapolda Gorontalo Pimpin Upacara PTDH Personil Perbesar

Teropongistana.com – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, tadi pagi memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3(tiga) oknum anggota Polda Gorontalo yakni Briptu Mohammad Reza Tangahu, Bripda Alan Moluoyo dan Brigpol Ronawati Umar secara in absensia di Lapangan Mapolda Gorontalo. Senin (10/10/2022).

Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan inchrah, dimana Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH).

Kapolda Helmy dalam arahannya mengatakan bahwa bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan, sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

“Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, dimana yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward, dan bagi yang melakukan pelanggaran / penyimpangan harus diberikan sanksi atau punishment,”Tegas Helmy.

Helmy katakan bahwa tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi menuju Polri yang Presisi.

“ Tindakan tersebut akan terus kita llakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas kapolri yang presisi melalui transformasi menuju sdm yang unggul dengan harapan kinerja organisasi dan pengabdian anggota polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menjadikan polri sebagai salah satu lembaga penegakan hukum yang disegani dan dicintai masyarakat,”Kata Alumnus Akpol 1993 tersebut.

Namun demikian Kapolda Helmy tidak akan ragu memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi.

“ Kepada anggota yang berprestasi, maka saya akan berikan penghargaan. penghargaan tersebut dapat berupa promosi jabatan, diberi kesempatan untuk melaksanakan pendidikan maupun penghargaan lainnya,” Ujarnya.

Lanjut Jenderal Bintang Dua tersebut berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing serta menjauhkan diri dari tindakan perkeliruan yang dapat menurunkan citra Polri.

“ Tentunya kita berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya hal-hal yang bersifat hukuman, untuk itu harus senantiasa waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita masing-masing. Pemberhentian dari dinas kepolisian dalam bentuk ptdh ini dapat dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri, bahwa pimpinan Polri tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota polri yang melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan apapun pangkat dan jabatannya,” Imbuhnya.

Upacara PTDH tersebut dihari oleh Wakapolda, Irwasda, para PJU dan seluruh personel Polda Gorontalo. (Jum)

Baca Lainnya

Pendapatan Triliunan, Air PAM Jaya Bau Moya Seperti Air Comberan

18 Juli 2025 - 11:28 WIB

Pendapatan Triliunan, Air Pam Jaya Bau Moya Seperti Air Comberan

Segera Tangkap, Saksi Ahli Hukum Pidana ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat

17 Juli 2025 - 18:55 WIB

Segera Tangkap, Saksi Ahli Hukum Pidana Ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat

CBA Minta Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

17 Juli 2025 - 18:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu
Trending di Hukum