Menu

Mode Gelap
Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna

News

Antisipasi Gelombang Covid-19, Ombudsman Banten Sidak ke Bandara Soekarno Hatta


Antisipasi Gelombang Covid-19, Ombudsman Banten Sidak ke Bandara Soekarno Hatta Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Oudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal 3 (tiga) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (22/10). Tim Ombudsman Banten yang terdiri dari Zainal Muttaqin (Kepala Keasistenanan Pemeriksaan Laporan), Adam Sutisnawinata, dan Ai Siti Hajizah melakukan pemeriksaan penerapan prosedur untuk penumpang pada Kedatangan Internasional.

“Mencermati perkembangan pandemi serta pemberitaan beberapa waktu terakhir, Ombudsman memandang perlu untuk kembali memastikan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan, terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” Ujar Zainal, Minggu (23/10)

Baca juga 

Tim Ombudsman Banten ditemui langsung oleh Komandan Satuan Tugas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kolonel Tek Sunu Eko P beserta jajaran. Sunu menjelaskan alur prosedur yang harus dilalui oleh penumpang internasional setibanya di Bandara.

“Setidaknya ada 9 (sembilan) tahapan yang harus dilalui penumpang internasional di sini. Ada beberapa instansi (kementerian/lembaga) yang tergabung dalam satuan tugas Covid-19 bandara (AP II, Otoritas Bandara, Kemenkes, Satgas Udara, Imigrasi, Polres bandara, Avsec) yang bersama-sama menjalankan seluruh prosedur dijalankan dengan cermat dan ketat, membagi mana penumpang yang akan karantina di Wisma Atlet atau di Hotel yang sudah bekerjasama dengan Satgas. Semua untuk untuk memastikan agar covid-19 dari luar dapat dicegah sejak di pintu masuk,” Ungkap Sunu.

Prosedur tersebut mengacu antara lain pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga

Selain itu, Sunu juga mengutarakan ketentuan internasional yang secara khusus mengatur prosedur dan protokol keselamatan yang berlaku di Bandara. “Regulasi internasional ini juga wajib dipatuhi. Jika tidak, (bandara) Soekarno-Hatta bisa terkena _banned_,” Sambung Sunu.

Diskresi

Dalam sidak dan kunjungannya, Tim Ombudsman Banten memberikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen seluruh petugas dan aparat satuan tugas gabungan terpadu (satgasgabpad) yang bekerja di garis depan memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia.

“Dengan kerjasama dan koordinasi antar instansi yang baik, kami melihat sistem yang ada telah berjalan cukup efektif. Namun, evaluasi dan peningkatan sistem dan layanan juga tetap perlu terus dilakukan,” Kata Zainal. Kuncinya, sambung Zainal, pada penegakan prosedur dan aturan secara konsisten.

Dari hasil pengamatan langsung dan penjelasan yang diperoleh Tim Ombudsman Banten, Zainal mengutarakan adanya situasi yang memerlukan diskresi Dansatgas karena tidak diatur dalam ketentuan/regulasi.
Misalnya, urai Zainal, ketentuan bagi balita yang bepergian bersama orangtua yang masuk dalam kategori dikarantina di wisma atlet, dan bagi penumpang yang tidak memiliki biaya untuk menyewa hotel selama karantina (khususnya WNI).

“Penggunaan diskresi tetap harus mengacu kepada ketentuan dan prosedur dasar, kemudian diberikan secara proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menghindari penggunaan diskresi yang justru kontradiktif dengan tujuan peraturan yang telah disahkan,” Tegas Zainal.

Untuk itu, tetap perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi serta penegakan hukum apabila ditemukan ada tindakan-tindakan oknum aparat maupun penumpang yang mengikuti prosedur.

“Jangan sampai penyimpangan regulasi demi kepentingan pribadi sesaat akhirnya merugikan masyarakat banyak. Tentu kita tidak bermain-main dengan Pandemi.”terang Zainal.

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo

21 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi &Quot;Duri Dalam Daging&Quot; Di Pemerintahan Prabowo

Sistem Deteksi Gempa Berfungsi, KCIC Segera Pastikan Keselamatan Perjalanan Whoosh

21 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Sistem Deteksi Gempa Berfungsi, Kcic Segera Pastikan Keselamatan Perjalanan Whoosh

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum

20 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa Amdal Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab Secara Hukum
Trending di Megapolitan