Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Hukum

Jawaban Tegas JPU Soal Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs


Jawaban Tegas JPU Soal Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumerdana, Sabtu (12/11).

“Benar ditunda, hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara, untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk,” kata Ketut Sumerdana, Rabu (12/11)

Baca juga : Ayo Intip …! Tanggapan Polri Terkait Kakak Asuh Ferdy Sambo

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ditundanya sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan, lantaran adanya mengevaluasi banyaknya persidangan yang ditangani.

“Sehubungan adanya rapat bersama antara kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada tanggal 11 Nopember 2022, telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung, perkara pidana atas nam,a FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP dan BW,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (12/11).

Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Pidsus menambahkan, penundaan dengan terdakwa diatas, mulai Senin tanggal 14 Nopember 2022-Jumat tanggal 18 Nopember 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022-Jumat 26 Nopember 2022

Seperti diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Selain kasus dugaan pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka Obstruction Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua.

Sementara enam lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka. (Nanang)

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News