Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Kejari Kota Malang Terima Mahasiswa UPN, Ini yang Dibahas


Kejari Kota Malang Terima Mahasiswa UPN, Ini yang Dibahas Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan Semangat Jaksa Mengajar (sejajar) kepada 60 mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, di Aula Kantor Kajari Kota Malang, Senin (14/11/22).

Kegiatan sejajar tersebut, juga sebagai Studi Orientasi Lapangan yang dilaksanakan rutin Fakultas Hukum UPN Veteran, khususnya semester 3.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko S.H., M.H menjelaskan, Semangat Jaksa Mengajar sebagai bentuk Kerjasama antara Kejaksaan dan Kampus UPN. Kata Edy, pihaknya juga mengatakan bahwa“Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan jawaban atas permasalahan hukum yang terjadi.

“Adik-adik mahasiswa sudah tepat bekerjasama dengan kita untuk mendapatkan penerangan hukum yang bukan saja memperoleh pengetahuan hukum secara akademis, namun juga dapat menimba ilmu yang bersifat praktis. Ini salah satu bentuk Kerjasama antara UPN Veteran Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang,” kata Kajari Kota Malang, Edy Winarko, Selasa (15/11).

Baca juga : KAWAL TERUS…!Kejari Amankan 13 Proyek Strategis di Kota Malang

Lebih lanjut kata Edy, pihaknya menjelaskan tentang penegakan hukum yang dinilai sangat luwes sebagaimana dinamika masyarakat yang begitu pesat dengan modus semakin canggih dan modern. Hal inilah yang menjadikan Aparat Penegak Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan kompleksitas perkara yang ditanganinya.

Kata Edy, dalam beberapa kali juga Kejaksaan Negeri Kota Malang menerapkan kebijakan keadilan restoratf menghadirkan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Kata Edy,diperlukan, hati nurani sesuai dengan yang disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran.

“Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” beber Edy.

Sementara itu, Wakil dekan 1 Fakultas Hukum UPN, Desi Maeyangsari menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Kami sampaikan terima kasih, harapan saya mahasiswa semakin mengerti tugas dan fungsi Kejaksaan. Sebagai pengendali perkara dan Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia,” katanya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Kasi Intelijen Eko Budisusanto S.H., M.H dan Kasi Pidum Kusbiantoro S.H., M.H. Kemudian, mereka menyampaikan materi tentang Restorative Justice.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum