Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Hukum

SIKAAAT…! Kejagung Akan Hukum Mati Koruptor


					SIKAAAT…! Kejagung Akan Hukum Mati Koruptor Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka opsi untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dijelaskan Eben, Potensi hukuman mati mengemuka saat Burhanuddin memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam kunjungan kerja di Kejati Kalimantan Tengah.

“Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilaii hak asasi manusia (HAM),”ucap Eben lewat keterangan resmi, Kamis (28/10).

Baca juga

Pada kesempatan itu, Burhanuddin menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Jampidsus Kejagung yang sangat memprihatinkan. Setidaknya, ada dua kasus yang menjadi perhatian, yakni megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Adapun dua kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk Jiwasraya saja, kerugiannya mencapai Rp16,8 triliun. Sedangkan, perkara Asabri merugikan negara hingga Rp22,78 triliun. Selain merugikan keuangan negara, dua kasus tersebut juga berdampak luas bagi masyarakat, termasuk prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun. Untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,”terang Eben.

Baca juga : 26 Tanah Benny Tjokrosaputro di Kalsel Distita Kejagung

Selain penerapan hukuman mati, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain. Adapun konstruksi itu terkait mengupayakan hasil rampasan, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. Serta, adanya kepastian terhadap kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang terdampak kejahatan korupsi. (Red)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung
Trending di Hukum