Menu

Mode Gelap
Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi

Hukum

GAS TERUS…!Kejati DKI Gelar Penyuluhan di Sekolah Soal Anggaran BOS


GAS TERUS…!Kejati DKI Gelar Penyuluhan di Sekolah Soal Anggaran BOS Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengadakan program Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan tema Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022, bertempat di aula SMAN 28, Jalan Raya Ragunan No 33, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu, dihadiri sebagai peserta sebanyak 50 orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS.

Baca juga : Pernyataan Prof Mudzakkir Disebut Tendensius ke Kejati DKI

 

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, menyampaikan, kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dilaksanakan didasari atas Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” pungkas Budi.

Selain itu, Budi juga menjelaskan tentang seputar dana Bos, baik itu prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan pelaporannya.

“Serta larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan,” tukasnya. (Nanang)

Baca Lainnya

Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

23 Desember 2025 - 17:54 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Padeli Tanpa Rompi Oranye, Dpp Ncw Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang

23 Desember 2025 - 06:35 WIB

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Baznas Enrekang Kini Terbukti Terang
Trending di Hukum