Menu

Mode Gelap
Olahan MBG Dapur Sekolah Masih Hangat, dan Diminati Para Siswa Diam Seribu Bahasa, DPR Didesak Ungkap Tragedi Kematian Muhammad Athaya Helmi Nasution Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat PKPU dan Pidana WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

Hukum

GAS TERUS…!Kejati DKI Gelar Penyuluhan di Sekolah Soal Anggaran BOS


GAS TERUS…!Kejati DKI Gelar Penyuluhan di Sekolah Soal Anggaran BOS Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengadakan program Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan tema Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022, bertempat di aula SMAN 28, Jalan Raya Ragunan No 33, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu, dihadiri sebagai peserta sebanyak 50 orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS.

Baca juga : Pernyataan Prof Mudzakkir Disebut Tendensius ke Kejati DKI

 

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, menyampaikan, kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dilaksanakan didasari atas Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” pungkas Budi.

Selain itu, Budi juga menjelaskan tentang seputar dana Bos, baik itu prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan pelaporannya.

“Serta larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan,” tukasnya. (Nanang)

Baca Lainnya

Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat PKPU dan Pidana

13 September 2025 - 13:17 WIB

Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat Pkpu Dan Pidana

Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus

12 September 2025 - 02:10 WIB

Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, Umkm Dan Hilirisasi Jadi Fokus

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas PDAM Tirta Multatuli

11 September 2025 - 06:21 WIB

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas Pdam Tirta Multatuli
Trending di Hukum