Menu

Mode Gelap
Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan Panji Bangsa Berkibar di Lebak: Kader Muda PKB Ditempa Jadi Prajurit Ideologis Gus Muhaimin Polisi dan Pemda Lebak Diminta Tutup Kembali Galian C di Depan Pintu Tol Mandala PT WPLI Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, Aktivis Desak APH Segera Bertindak Sempat Telan Korban Jiwa, Gubernur dan Bupati Diminta Awasi Aktifitas Galian C di Pintu Tol Mandala Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

Hukum

Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Begini Alasannya


Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Begini Alasannya Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kasus korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, mendapat vonis dari majelis hakim. Dimana terdakwa Siti Endah Nugroho (49) dan suaminya Andri Mulya (49), divonis tak sama oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Parnata, SH., CN.

“Pasutri terdakwa korupsi RPH Kota Malang ini mendapatkan vonis berbeda. Untuk terdakwa Siti Endah, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kata Kajari Kota Malang melalui Kasi Intelijennya, Eko Budisusanto, Selasa (30/11)

Sementara terdakwa Andri Mulya, kata Eko dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, kata Eko, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 1.465.818.500 subsider dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair (pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi std. UU RI No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa menjalani sidang putusan pada Jumat (25/11/2022) lalu. Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta,” tutur Eko.

“Tentunya, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU,” ucap Eko.

Pria berkacamata tersebut menjelaskan, perbedaan vonis ini karena ada hal yang dinilai meringankan kedua terdakwa. Yakni, keduanya sama-sama masih memiliki tanggungan keluarga.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari JPU mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Eko. (Nanang)

Baca Lainnya

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix

Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos

10 Juli 2025 - 20:46 WIB

Nekat, Pln Diduga Salurkan Listrik Ke Tambang Batubara Ilegal Di Cibobos
Trending di News