Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Hukum

Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Begini Alasannya


					Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Begini Alasannya Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kasus korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, mendapat vonis dari majelis hakim. Dimana terdakwa Siti Endah Nugroho (49) dan suaminya Andri Mulya (49), divonis tak sama oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Parnata, SH., CN.

“Pasutri terdakwa korupsi RPH Kota Malang ini mendapatkan vonis berbeda. Untuk terdakwa Siti Endah, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kata Kajari Kota Malang melalui Kasi Intelijennya, Eko Budisusanto, Selasa (30/11)

Sementara terdakwa Andri Mulya, kata Eko dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, kata Eko, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 1.465.818.500 subsider dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair (pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi std. UU RI No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa menjalani sidang putusan pada Jumat (25/11/2022) lalu. Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta,” tutur Eko.

“Tentunya, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU,” ucap Eko.

Pria berkacamata tersebut menjelaskan, perbedaan vonis ini karena ada hal yang dinilai meringankan kedua terdakwa. Yakni, keduanya sama-sama masih memiliki tanggungan keluarga.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari JPU mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Eko. (Nanang)

Baca Lainnya

Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

19 April 2026 - 17:52 WIB

Respons Projo: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

19 April 2026 - 14:57 WIB

Akhrom Saleh Dukung Kenaikan Bbm Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan Apbn
Trending di Headline