Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Hukum

KEREN…!Kejari Kota Malang Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiyaan


					KEREN…!Kejari Kota Malang Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiyaan Perbesar

Teropongistana.com Malang – Tersangka kasus penganiayaan, Adam Novan, warga kawasan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (12/12/2022) tadi, akhirnya bebas tanpa melalui proses peradilan. Hal itu, setelah dirinya mendapatkan pengampunan Restorative Justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Peristiwa penganiayaan ini bermula pada 22 Maret 2022. Saat iti Adam Novan merasa cemburu melihat kedekatan pacarnya dengan Eko Agus. Karena dia cemburu, tersanga kemudian mendatangi dan melayangkan pukulan sebanyak 3 kali pada korban yang saat itu berada di tempat kerjanya. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar pada pelipis kiri,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, Senin (12/12).

Baca juga : HOREEE…!Mall Pelayanan Publik di Kota Malang Kini Resmi Dibuka

 

Akibat dari kejadian itu, Adam dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Dalam proses penanganannya, Adam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui bahwa tersangka Adam, sangat menyesali perbuatannya,” jelasnya. Mengetahui penyesalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edi Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

“Pada Kamis (01/12/2022), dilakukan mediasi di Kantor Kejari Kota Malang, antara korban dan tersangka. Disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, tersangka Adam menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai,” ujar Kasi Intelijen.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Kini Adam telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum), pada Senin (12/12/2022). Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan telah ada surat perjanjian perdamaian,” tutup Eko. (Nanang)

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung
Trending di Hukum