Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

News

Kader Muda PKB Lebak Dukung Pemindahan Ibadah Natal Dari Maja ke Rangkasbitung


					Kader Muda PKB Lebak Dukung Pemindahan Ibadah Natal Dari Maja ke Rangkasbitung Perbesar

Teropongistana.com Banten – Aktivis Kecamatan Maja, Lebak Banten, Muhamad Yusup mengapresiasi rekomendasi pemindahan lokasi ibadah Natal ke Rangkas Bitung.

Menurut Yusup, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kabupaten Lebak adalah solusi terbaik.

“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKSAG dan FKUB adalah solusi terbaik bagi warga Nasrani di Kecamatan Maja. Kita patut dukung,” ucap Yusup kepada wartawan, di Banten, Minggu (18/12).

Baca juga :.JANGAN KENDOR…!PKB Lebak Yakini Menang di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Yusup yang mengaku tumbuh dan dibesarkan di Kecamatan Maja, Lebak Banten itu menegaskan bahwa karakter masyarakat Maja sangat inklusif dan toleran terhadap perbedaan.

“Di Kecamatan Maja, kita diajarkan oleh orang tua atau leluhur kita untuk saling menghormati setiap perbedaan (keyakinan). Sikap ini terus kita warisi dan menjadi prinsip hidup,” cetusnya.

Yusup yang juga berstatus sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun secara tegas membantah tudingan sejumlah pihak terkait pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak Banten.

“Jadi, jelas tidak benar apabila ada pihak yang menuding kami (masyarakat Maja) melarang umat Nasrani beribadah Natal di kecamatan Maja, Lebak Banten,” sambungnya.

Yusup menegaskan, yang tengah terjadi di kecamatan Maja, Lebak Banten adalah soal penyalahgunaan izin bangunan.

“Jadi, yang tengah terjadi di Kecamatan Maja bukanlah pelarangan ibadah, tetapi penertiban yang dilakukan pihak berwenang terhadap tempat-tempat yang secara fungsional bukan sebagai rumah peribadatan,” tegasnya

Lebih lanjut, Yusup turut menyinggung Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

“Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah adalah prinsip yang harus kita hormati,” ucapnya.

“Dalam aturan tersebut juga dipaparkan prinsip dasar membangun sebuah rumah peribadatan, yaitu berdasarkan kebutuhan warga setempat yang memeluk agama tertentu,” imbuhnya. (Nanang)

Baca Lainnya

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​
Trending di News