Teropongistana.com Jakarta – Pada hari Selasa 20 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast. Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA. Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020, saksi saksi diperiksa, yaitu:
1. LAR selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014,
2. BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah.
3. Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah,
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
” Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Kapuspenkum menandaskan.(MR)