Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Hukum

GAS…!Pembuang Bayi di Pandeglang Jadi Tersangka


GAS…!Pembuang Bayi di Pandeglang Jadi Tersangka Perbesar

Teropongistana.com Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan seorang tersangka berinisial UM (43). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tega membuang bayinya di sebuah kamar mandi kontrakan kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, sehingga meninggal dunia.

“Dicocokkan dengan hasil autopsi, disimpulkan bahwa UM diduga pelaku dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Shilton melalui pesan WhatsAapnya, Jum’at (27/1).

Baca juga : Komisi III DPR RI Puji Polres Pandeglang, Ternyata Ini Penyebabnya

“Kemudian kami juga memeriksa beberapa saksi dan juga menambahkan ahli psikologi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia,” terangnya.

Mantan Kapolsek Curug tersebut menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan dan warga mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi kontrakan. Kata Shilton, warga yang mencurigai hal tersebut langsung mendatangi kamar mandi tersebut dan menemukan bercak darah.

“Adanya suara tangisan bayi yang ada di kamar mandi, kemudian dicek ternyata di kamar mandi ada pelaku, Namun tidak keluar, akhirnya setelah setengah jam kemudian dicek kembali ternyata di kamar mandi ditemukan bercak darah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh pemilik kontrakan,” tutur Shilton.

“Kemudian pemilik kontrakan dengan warga melakukan pengecekan ke kamar pelaku sehingga di sana ditemukan bungkusan kain, ternyata setelah dicek itu adalah bayi laki-laki yang memang pada saat dibuka keadaannya sangat kritis sempat ada upaya menyelamatkan anak korban, namun ternyata bayi tersebut tidak dapat terselamatkan,” tambah Shilton.

Lebih lanjut kata Shilton, UM harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Disebutkan Shilton, polisi mengungkapkan motif ibu yang tega membuang bayi di sebuah kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Polisi menyebut pelaku tega menelantarkan bayinya lantaran persoalan ekonomi.

“Untuk motifnya sendiri mungkin alasan ekonomi, karena yang bersangkutan juga bekerjanya selama ini menjual kopi keliling dan anaknya sudah ada lima orang,” tutup pria berbadan tegap tersebut. (Iwan)

Baca Lainnya

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya
Trending di Hukum