Menu

Mode Gelap
CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia

News

Pembunuh Eks Purnawirawan TNI Dihukum Mati


Keterangan Foto : Sidang putusan pembunuhan eks purnawirawan TNI, Selasa (14/2) Perbesar

Keterangan Foto : Sidang putusan pembunuhan eks purnawirawan TNI, Selasa (14/2)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa menuntut Hendri Hernando selaku terdakwa pembunuhan berencana di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin dengan hukuman pidana mati. Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sugeng melalui Kasi Intelijenya Mumuh Ardiansyah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2)

Baca juga : GAS…!Kejari Kabupaten Bandung Kembali Lakukan Pemberhentian Kasus Lewat RJ

 

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

“Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata dia.

Kemudian menurutnya perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).

“Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando,” kata Mumuh.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin. Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri. Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas. (Jum)

Baca Lainnya

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan
Trending di News