Menu

Mode Gelap
Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi PT KAI Gagal Total: Tragedi Bekasi Bukti Nyata Bobroknya Manajemen Sasar Peningkatan Ekonomi Kabupaten Lebak, Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Adde Rosi di SMAN 1 Warunggunung: Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Harapan Pendidikan Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

Hukum

Kejagung Kembali Periksa Bupati Serang Terkait Dugaan Korupsi Waskita Beton


					Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/02/2023). Perbesar

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/02/2023).

Teropongistana.com Jakarta – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah alias RTC dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 – 2020.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang berinisial S. Keduanya diperiksa masih sebagai saksi.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/02/2023).

Baca juga : GAWAT, Terdakwa Dugaan Aksi Premanisme Fahd Al Fouz Memohon Perhatian Jaksa Agung 

 

Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Sayangnya, Kejagung tidak menjelaskan secara detail hal yang berkaitan langsung dengan kedua saksi dalam kasus tersebut.

“Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast,” tambah Ketut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Bukan hanya HA, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah KJH selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Kemudian, AW selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Terakhir Hasnaeni alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. (Angga/Red)

Baca Lainnya

Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi

28 April 2026 - 22:37 WIB

Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar Di Tangan Za Bukti Pansus Haji Terkontaminasi

PT KAI Gagal Total: Tragedi Bekasi Bukti Nyata Bobroknya Manajemen

28 April 2026 - 22:32 WIB

Pt Kai Gagal Total: Tragedi Bekasi Bukti Nyata Bobroknya Manajemen

Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

28 April 2026 - 22:07 WIB

Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Trending di Headline