Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Hukum

Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick Off MOOC Pemasyarakatan Belajar Di Bandung


					Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick Off MOOC Pemasyarakatan Belajar Di Bandung Perbesar

Teropongistana.com BANDUNG -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ikuti secara virtual Kick Off Petugas Pemasyarakatan dengan Metode Pembelajaran Mandiri Menggunakan Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) metode Hybrid yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Pada hari ini, Selasa (21/03/23).

Mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, turut menyaksikan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Saifur Rachman, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Munadhiroh, sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan dan staf.

Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick Off Mooc Pemasyarakatan Belajar Di Bandung

Kanwilkumham Jabar Ikuti Kick off MOOC Pemasyarakatan Belajar, Selasa(21/3/2023)

Baca juga : Kanwilkumham Gelar Razia Serentak Untuk Kamtib Lapas Perempuan Di Jakarta

Kegiatan terpusat yang bertempat di Auditorium BPSDM Depok ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2023. Turut mengikuti Seluruh Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia.

Dalam laporan kegiatan, M. Hilal selaku Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Yang kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Yang ketiga, Keputusan Kepala BPSDM nomor SDM-38.SM.03.02 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dengan metode pembelajaran Kementerian Hukum dan HAM. Adapun yang menjadi tujuan kegiatan merupakan merupakan metode pembelajaran yang dapat menampung dengan efektif, efisien dan kemudahan -kemudahan yang lain dan juga pengetahuan pengetahuan pemahaman khusus di bidang Pemasyarakatan. Dengan aplikasi ini pula, bukan hanya bidang pemasyarakatan namun berbagai Subbidang yang ada pada hukum dan HAM. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan petugas Pemasyarakatan (baik kompetensi, kualitas dan kapabilitas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang yang dapat yang dapat diikuti oleh seluruh petugas pemasyarakatan.

Baca ini : Kanwilkumham Menyelenggarakan Mobile Intellectual Clinic(MIC) Di Garut

Lebih lanjut, Heni Yuwono selaku Sekretaris DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, Heni Yuwono menjelaskan bahwa pembangunan kualitas SDM merupakan prioritas utama dalam menyongsong generasi emas di Indonesia tahun 2045 dan dalam menghadapi persaingan era globalisasi yang unggul sehingga akan mampu bersaing di tingkat Internasional. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi ASN sebagai tangan kanan pemerintah dalam mengembangkan SDM menuju generasi emas 2045. MOOC adalah salah satu cara untuk mempercepat pemerataan literasi digital sebagai target gerakan nasional literasi digital sesuai dengan arahan bapak presiden tahun 2019.

Hasil dari MOOC ini sangat berguna dan berpengaruh terhadap Index Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. 10 peserta yang berprestasi nantinya akan diberikan penghargaan.(Deni)

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum