Menu

Mode Gelap
King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Hukum

AWAS, Ormas Minta THR ke Pengusaha Akan Ditindak Tegas


					Keterangan foto : Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (27/3) Perbesar

Keterangan foto : Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (27/3)

Teropongistana.com Tangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas oknum yang memaksa meminta uang sumbangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha.

Zain mengimbau para pelaku usaha yang mendapat intimidasi permintaan THR itu segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110.

“Ormas, (yang) meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Zain, Minggu, 26 Maret 2023.

Baca juga : Sektor Pajak Hotel Dan Restoran di Kabupaten Tangerang Mengalami Pertumbuhan

Dia menjelaskan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan memberikan toleransi dan siap memberantas segala aksi premanisme, termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegasnya.

Dia menambahkan polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat. Jika ada warga di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menjadi korban pemerasan THR, maka diharap segera melapor dan tidak ragu apalagi merasa takut.

“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada polisi, (pengurus) RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” jelas dia.

Dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mengingatkan anak-anak remaja di lingkungan masing-masing untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal itu menyikapi maraknya aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja selama bulan Ramadhan.

“Aktivitas kejahatan tentunya semakin meningkat, jaga lingkungan, tingkatkan poskamling dari segala bentuk tindak kejahatan. Irang tua yang memiliki anak remaja, mohon awasi setiap kegiatan mereka di luar rumah,” jelas Zain. (Ardi)

Baca Lainnya

Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah

13 Januari 2026 - 00:20 WIB

Kementerian Agama Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (Pmbm) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sejak Januari 2026, Seleksi Resmi Dimulai Dengan Satu Janji Klasik: Semuanya Diatur, Tertib, Dan Transparan—Setidaknya Di Atas Kertas Petunjuk Teknis.

Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas

12 Januari 2026 - 23:42 WIB

Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dini Rahmania.

Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

12 Januari 2026 - 17:25 WIB

Smelter Harita Group Di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi
Trending di Nasional