Menu

Mode Gelap
Berkedok Proyek KPP Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri BaraNusa Apresiasi Kortastipidkor, Desak Tim Khusus Usut Skandal Batu Bara Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

Hukum

Kejari Jakbar Terima Pelimpahan Berkas Perkara Natalia Rusli


					Keterangan foto : Tersangka Natalia Rusli saat sedang dimintai keterangan dengan menggunakan baju berwarna oranye bertulisan Perbesar

Keterangan foto : Tersangka Natalia Rusli saat sedang dimintai keterangan dengan menggunakan baju berwarna oranye bertulisan "tahanan di belakang, Jumat (30/3/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Natalia Rusli di kasus penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya. Dia terlihat sedang dimintai keterangan dengan menggunakan baju berwarna oranye bertulisan “tahanan di belakang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Iwan Ginting membenarkan hal ini. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Natalia Rusli masih berlangsung.

Baca juga : GAWAT, Tiga Terdakwa Judi Online Hanya Divonis 1 Tahun Penjara di PN Jakbar

 

“Masih berlangsung,” kata Iwan Ginting saat dihubungi redaksi terasmedia.co Jumat (30/3/2023).

Pengacara Natalia Rusli menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara saat menangani korban Indosurya, padahal belum disumpah sebagai advokat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan awal mula Natalia Rusli diduga menipu korbannya, Verawaty Sanjaya. Dengan mengaku-aku kenal pengacara terkenal Juniver Girsang, kata polisi, Natalia Rusli menjanjikan korban bisa mendapatkan uang dan aset Indosurya.

“Kami jelaskan secara singkat untuk kronologis kejadiannya. Di sini adalah pelapor adalah korban penggelapan yang mana dalam perkara koperasi Indosurya simpan pinjam yang mana kuasa hukum Indosurya adalah Juniver Girsang kemudian tersangka mengenal dengan Juniver dan menjanjikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023)

 

Baca Lainnya

Berkedok Proyek KPP Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta

12 Juli 2026 - 16:58 WIB

Berkedok Proyek Kpp Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta

Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung

12 Juli 2026 - 08:03 WIB

Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan Ke Kejagung

Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri

12 Juli 2026 - 07:50 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus
Trending di Hukum