Menu

Mode Gelap
Berkedok Proyek KPP Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri BaraNusa Apresiasi Kortastipidkor, Desak Tim Khusus Usut Skandal Batu Bara Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

Hukum

GITU DONG, Kejaksaan Sita Eksekusi Tanah Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokro


					Keterangan foto : Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi tanah Seluas 250.312 M² Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/3/2023). Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi tanah Seluas 250.312 M² Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/3/2023).

Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi tanah Seluas 250.312 M² Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Acara tersebut bertempat di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/3/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

“Aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 M². Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus,” ujarnya dalam siaran pers pada Kamis (30/3/2023).

Menurur Ketut sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosapuro. (Amris)

Baca Lainnya

Berkedok Proyek KPP Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta

12 Juli 2026 - 16:58 WIB

Berkedok Proyek Kpp Bekasi Barat, Pria Gunakan Kop Surat Resmi Tipu Rp50 Juta

Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung

12 Juli 2026 - 08:03 WIB

Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara Dilimpahkan Ke Kejagung

Polri Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi, Sekjen Sahabat Presisi: Bravo Polri

12 Juli 2026 - 07:50 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus
Trending di Hukum