Menu

Mode Gelap
Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

News

Kanwil Jabar Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan KB


					Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan Keluarga Berencana, Selasa(4/4/2023) Perbesar

Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan Keluarga Berencana, Selasa(4/4/2023)

Teropongistana.com BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kedatangan tim Bapemperda DPRD Kota Cirebon di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dalam rangka kunjungan kerja Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Pesantren dan terkait Keluarga Berencana (KB) (Selasa, 04/04/2023).

Dalam rapat harmonisasi yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar, disampaikan oleh tim DPRD Kota Cirebon bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk melaksanakan harmonisasi terhadap Raperda Keluarga Berencana dan Raperda Pesantren serta menyampaikan hasil kajian yang telah dilaksanakan DPRD Kota Cirebon. Beberapa pembahasan dalam kajian tersebut berupa pembahasan bersifat teknis seperti definisi mengenai pesantren dan definisi santri.

Baca juga : Kakanwilkumham Sumsel Lantik 19 Pejabat Permasyarakatan, Berikut Daftarnya

Dalam pemaparan oleh Perancang Madya Ery Kurniawan disampaikan mengenai aturan – aturan apa saja yang bisa dimasukan ke dalam Raperda KB serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Raperda tersebut serta aspek – aspek di luar KB apa saja yang termasuk ke dalam Raperda ini, seperti hak dan kewajiban masyarakat serta perlunya sosialisasi dan konseling mengenai kesehatan dan reproduksi bagi masyarakat. Selain itu Ery juga menyampaikan perlu disesuaikannya program dan anggaran sesuai dengan kemampuan dari Pemerintah Kota.

Tim Bapemperda Kota Cirebon berharap agar melalui penyusunan Raperda Pesantren ini Pemerintah Daerah bisa melakukan fasilitasi bagi pesantren yang tidak bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pesantren yang lebih tinggi.

Ini juga : Kanwilkumham Jawa Barat Dampingi Walikota Bandung Serahkan e-KTP ke Warga Binaan

Rapat harmonisasi ini kemudian ditutup dengan penyerahan simbolis surat pelaksanaan kegiatan harmonisasi raperda kepada Kabid Lina.(Deni)

Baca Lainnya

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan

16 April 2026 - 09:41 WIB

Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim Di Kanjuruhan

200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka

16 April 2026 - 07:18 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Headline