Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

News

PK Bapas Subang Dampingi Persidangan Anak


Keterangan foto : Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan, Senin (29/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan, Senin (29/5/2023)

Teropongistana.com SUBANG – Setelah melalui beberapa proses persidangan, pada hari ini senin 29 Mei 2023 pukul 14.00 s/d selesai dilaksanakan persidangan anak secara terbuka dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim. Persidangan dihadiri oleh Jaksa, penasehat hukum, orang tua, serta Pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang, Srikanti.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa telah dibacakan bahwa jaksa menuntut pidana penjara bagi anak selama 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan saat ini anak telah memasuki usia dewasa yaitu 18 tahun dan telah lulus sekolah sehingga sudah dapat dikategorikan dewasa.

Adapun dalam pertimbanganya hakim menjelaskan bahwa anak benar terbukti melakukan ajakan persetubuhan dengan suka sama suka, sehingga hakim menetapkan putusan 2 tahun 3 bulan dan melaksanakan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Subang. (Dayat)

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News