Menu

Mode Gelap
Furtasan Ali Yusuf: Masih Ada Siswa SMP Belum Bisa Membaca, Di Mana Letak Masalahnya? Camel Dukung Program Pemerintah Prabowo Melalui Fasilitas Pendidikan dan Rekreasi Anak Berkualitas Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan? Artis Cantik Camelia Petir Apresiasi Menteri Sosial Gus Ipul atas Realisasi Cepat Sekolah Rakyat Buntut PHK Sepihak dan Potong Uang JHT 3.7 Persen, 24 Karyawan Somasi PT Cometa Can Camel Petir Jalani Perawatan Kecantikan di Dermaster, Puji Kemajuan Operasi Plastik Indonesia

News

PK Bapas Subang Laksanakan Pembimbingan Klien Anak


Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023). Perbesar

Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023).

Teropongistana.com SUBANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya klien anak melakukan tindak pidana pasal 170 (1) KUHP yang berbunyi.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tulis dalam isi putusan tersebut.

Setelah proses sampai di tingkat pengadilan. Anak berhasil diupayakan diversi dengan kewajiban memberikan kompensasi atas biaya kesehatan yang dialami korban.

Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa anak mendapatkan pengawasan dari kejaksaan serta pembimbingan selama 3 bulan oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang. Sehingga anak wajib melaksanakan pembimbingan dengan harapan anak akan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Menurut Yogi Suprayogi, saat ini anak sudah memperlihatkan sikap dan perilaku berbeda dari sebelumnya, anak telah menyadari kesalahan yang diperbuat dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya kembali.

“Anak juga merasa menyesal karena telah menyadari bahwa orang tua begitu sayang kepadanya yang pada saat anak terlibat kasus tersebut walaupun orang tua nya dalam kondisi sakit tetapi masih berusaha untuk membantu dan mendampingi anak,” tutup Yogi.

Baca Lainnya

Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos

10 Juli 2025 - 20:46 WIB

Nekat, Pln Diduga Salurkan Listrik Ke Tambang Batubara Ilegal Di Cibobos

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak
Trending di News