Menu

Mode Gelap
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

News

PK Bapas Subang Laksanakan Pembimbingan Klien Anak


					Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023). Perbesar

Keterangan foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023).

Teropongistana.com SUBANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Yogi Suprayogi, melaksanaan pembimbingan kepada klien anak. Kegiatan tersebut dilakukan  di ruang pelayanan Bapas Subang, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya klien anak melakukan tindak pidana pasal 170 (1) KUHP yang berbunyi.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tulis dalam isi putusan tersebut.

Setelah proses sampai di tingkat pengadilan. Anak berhasil diupayakan diversi dengan kewajiban memberikan kompensasi atas biaya kesehatan yang dialami korban.

Dalam putusan hakim, disebutkan bahwa anak mendapatkan pengawasan dari kejaksaan serta pembimbingan selama 3 bulan oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas Subang. Sehingga anak wajib melaksanakan pembimbingan dengan harapan anak akan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

Menurut Yogi Suprayogi, saat ini anak sudah memperlihatkan sikap dan perilaku berbeda dari sebelumnya, anak telah menyadari kesalahan yang diperbuat dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya kembali.

“Anak juga merasa menyesal karena telah menyadari bahwa orang tua begitu sayang kepadanya yang pada saat anak terlibat kasus tersebut walaupun orang tua nya dalam kondisi sakit tetapi masih berusaha untuk membantu dan mendampingi anak,” tutup Yogi.

Baca Lainnya

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg
Trending di News