Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

Kejari Kota Malang Laksanakan Amanat Jaksa Agung di Masyarakat


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Selasa (30/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Selasa (30/5/2023)

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Kelurahan Polowijen, Selasa (30/5/2023)

Dikatakan Eko, kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tujuanya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga Kota Malang.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang menyampaikan materi tentang Restorative Justice. Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum itu diperlukan hati nurani,” tutur Eko.

Eko menjelaskan, Kebijakan Restorative Justice merupakan amanat yang pernah disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran, bahwa “Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani.

“Sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” Ujar Eko.

Dikatakan Eko, antusiasme dari para peserta sangat terasa dalam mengikuti kegiatan ini. Kata Eko, dengan banyaknya yang bertanya maupun menyampaikan pendapat mereka atas materi yang telah diberikan oleh para Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

‘Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diikuti total 53 orang secara luring ini berjalan dengan lancar dan menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Eko.

 

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News