Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

News

Kejari Kota Malang Laksanakan Amanat Jaksa Agung di Masyarakat


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Selasa (30/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, Selasa (30/5/2023)

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Kelurahan Polowijen, Selasa (30/5/2023)

Dikatakan Eko, kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tujuanya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga Kota Malang.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang menyampaikan materi tentang Restorative Justice. Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum itu diperlukan hati nurani,” tutur Eko.

Eko menjelaskan, Kebijakan Restorative Justice merupakan amanat yang pernah disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran, bahwa “Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani.

“Sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” Ujar Eko.

Dikatakan Eko, antusiasme dari para peserta sangat terasa dalam mengikuti kegiatan ini. Kata Eko, dengan banyaknya yang bertanya maupun menyampaikan pendapat mereka atas materi yang telah diberikan oleh para Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

‘Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diikuti total 53 orang secara luring ini berjalan dengan lancar dan menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup Eko.

 

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News