Menu

Mode Gelap
Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi

News

Hakim Tuntut Natalia Rusli 1,3 Tahun Penjara


Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (6/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (6/6/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara. Dia dihukum karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses persidangan, penuntut umum meyakini terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu penuntut umum dalam tuntutanya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa natalia rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pasal 378 KUHP. Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa natalia rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijenya, Lingga Nuarie, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Lingga, ada beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam melakukan penuntutan yakni terdakwa dinilai merugikan saksi Verawati Sanjaya, juga berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ucap Lingga.

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Diketahui Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Baca Lainnya

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.

Tak Sekadar Bantuan Banjir, LBH GAN Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan ke Jalur Hukum ​Fokus pada Visi Politik & Nasiona

13 Desember 2025 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Bantuan Banjir, Lbh Gan Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan Ke Jalur Hukum ​Fokus Pada Visi Politik &Amp; Nasiona
Trending di News