Menu

Mode Gelap
Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot

News

Hakim Tuntut Natalia Rusli 1,3 Tahun Penjara


Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (6/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (6/6/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara. Dia dihukum karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses persidangan, penuntut umum meyakini terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu penuntut umum dalam tuntutanya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa natalia rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pasal 378 KUHP. Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa natalia rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijenya, Lingga Nuarie, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Lingga, ada beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam melakukan penuntutan yakni terdakwa dinilai merugikan saksi Verawati Sanjaya, juga berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ucap Lingga.

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Diketahui Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News