Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

Kejari Jakbar Eksekusi Sindikat Narkoba Jaringan Teddy Minahasa


Keterangan foto : Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba, Sabtu (10/602023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba, Sabtu (10/602023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba jenis shabu yang diduga didalangi mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dari ke lima terdakwa yang dieksekusi salah satunya adalah Linda Pujiastuti yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.

Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan dari Satnarkoba Polres Jakbar, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

“Ke limanya kita eksekusi karena tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga putusannya inkracht dan statusnya menjadi terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (10/6/2023).

Iwan menyebutkan untuk terpidana Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Kompol Kasranto yang dihukum 17 tahun penjara dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang dihukum 15 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat

Adapun terpidana Syamsul Ma’arif yang dihukum 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir yang dihukum 9 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.

Iwan mengakui untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara belum dieksekusi karena masih mengajukan banding.

Keduanya sebelumnya dihukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing seumur hidup untuk Teddy Minahasa dan 17 tahun penjara untuk Doddy Prawiranegara. (David)

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News