Menu

Mode Gelap
Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot

News

Kejari Jakbar Eksekusi Sindikat Narkoba Jaringan Teddy Minahasa


Keterangan foto : Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba, Sabtu (10/602023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba, Sabtu (10/602023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba jenis shabu yang diduga didalangi mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dari ke lima terdakwa yang dieksekusi salah satunya adalah Linda Pujiastuti yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.

Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan dari Satnarkoba Polres Jakbar, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

“Ke limanya kita eksekusi karena tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga putusannya inkracht dan statusnya menjadi terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (10/6/2023).

Iwan menyebutkan untuk terpidana Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Kompol Kasranto yang dihukum 17 tahun penjara dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang dihukum 15 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat

Adapun terpidana Syamsul Ma’arif yang dihukum 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir yang dihukum 9 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.

Iwan mengakui untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara belum dieksekusi karena masih mengajukan banding.

Keduanya sebelumnya dihukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing seumur hidup untuk Teddy Minahasa dan 17 tahun penjara untuk Doddy Prawiranegara. (David)

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News