Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

News

Kejari Jakbar Eksekusi Sindikat Narkoba Jaringan Teddy Minahasa


					Keterangan foto : Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba, Sabtu (10/602023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba, Sabtu (10/602023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba jenis shabu yang diduga didalangi mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dari ke lima terdakwa yang dieksekusi salah satunya adalah Linda Pujiastuti yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.

Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan dari Satnarkoba Polres Jakbar, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

“Ke limanya kita eksekusi karena tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga putusannya inkracht dan statusnya menjadi terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (10/6/2023).

Iwan menyebutkan untuk terpidana Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Kompol Kasranto yang dihukum 17 tahun penjara dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang dihukum 15 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat

Adapun terpidana Syamsul Ma’arif yang dihukum 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir yang dihukum 9 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.

Iwan mengakui untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara belum dieksekusi karena masih mengajukan banding.

Keduanya sebelumnya dihukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing seumur hidup untuk Teddy Minahasa dan 17 tahun penjara untuk Doddy Prawiranegara. (David)

Baca Lainnya

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​
Trending di News