Menu

Mode Gelap
BGN Kunjungi Korban Kecelakaan SPPG Langkat, Solusi Masih Menggantung Solusi Keterisolasian, Jembatan Perintis Garuda Membuka Akses Selatan Dugaan Korupsi Beasiswa PIP, Dua Anggota DPR RI Kini Dibidik KPK Jeritan Rakyat di Balik Serang Bahagia, Abah Elang: Pengangguran Masih Tinggi Waspada PHK Prematur di Kasus Kecelakaan Kereta, Diperiksa Bukan Berarti Langsung Bersalah Harta Naik Drastis, BaraNusa: Teddy Wajib Jelaskan ke Publik

News

Naik KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Perhatikan Persyaratan Terbarunya


					Keterangan foto : Terhitung mulai 12 Juni 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, Selasa (13/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Terhitung mulai 12 Juni 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, Selasa (13/6/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Terhitung mulai 12 Juni 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dengan demikian, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi diimbau untuk memperhatikan persyaratan baru naik kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen akan terus melakukan upaya preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan dapat terwujud.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (David)

Baca Lainnya

BGN Kunjungi Korban Kecelakaan SPPG Langkat, Solusi Masih Menggantung

5 Mei 2026 - 21:24 WIB

Bgn Kunjungi Korban Kecelakaan Sppg Langkat, Solusi Masih Menggantung

Solusi Keterisolasian, Jembatan Perintis Garuda Membuka Akses Selatan

5 Mei 2026 - 19:50 WIB

Solusi Keterisolasian, Jembatan Perintis Garuda Membuka Akses Selatan

Dugaan Korupsi Beasiswa PIP, Dua Anggota DPR RI Kini Dibidik KPK

5 Mei 2026 - 19:33 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di News