Menu

Mode Gelap
Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

News

Ketua PN Parigi Moutong Hadiri Sidang Istri di Bali, Ada Apa


					Keterangan foto : Kepala PN Parigi Moutong saat turun dari tangga usai menghadiri sidang peradilan di PN Denpasar Bali, Selasa (14/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala PN Parigi Moutong saat turun dari tangga usai menghadiri sidang peradilan di PN Denpasar Bali, Selasa (14/6/2023)

Teropongistana.com JAKARTA – Viral di media sosial tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Rabu (14/6/2023)

“Yang perlu dipertanyakan ialah kehadiran seorang oknum hakim yang mendapingi saat sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Apakah dia mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi Sulteng ataupun dari Mahkamah Agung,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Rabu (14/6/2023)

Selanjutnya, Sekjen Mata Hukum mempertanyakan apakah hakim yang ketua PN Pengadilan Parigi Moutung tersebut mendapatkan izin dari atasannya untuk mendapingi istinya dalam persidangan Perapradilan di PN Denpasar Bali. Meskipun ada izin dari pimpinan untuk mendampingi isti, kata Mukhsin apakah dalam permohonan izinnya untuk mendapingi istinya di Bali itu tak melanggar kode etik oleh penilaian pimpimam.

“Jadi hakim yang yang hadir masih menjabat Ketua PN di Parigi Moutung patut dipertanyakan. Dua poin harus dipertanyakan karena dia seorang Ketua PN yang menghadiri istirnya yang sedang berperkara di Bali. Kalaupun ternyata permohonan izinnya tidak berkesesuaian untuk mendampingi istri tetapi izin untuk acara lain itu jelas salah karena membohongi pimpinan dan nnegara,’’ jelas Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, jika seorang hakim sudah melakukan kebohongan terhadap kepentingan pribadinya. Kata Mukhsin bagaimana juga ke masyarakat, sebab ini sangat berbahaya karena bisa mencederai nama baik institusi peradilan di institusi public.

“Tetapi sekalipun ada izin dari atasannya di Pengadilan Tinggi Sulteng, surat izin tersebut tentu harus disampaikan kepada PN Denpasar Bali karena dia adalah seorang hakim dan ASN,’’ tutur Muksin.

Selanjutnya, meskipun izin tersebut dilaporkan ke PN Denpasar Bali tentu apakah tidak mempengaruhi terhadap proses persidangan istinya karena dia merupakan seorang hakim. Tapi kalau memang kehadirannya di dalam persidangan praperadilan mendapatkan restu berarti PN Denpasar menganggap tidak masalah.

“Kalau dia melaporkan izinnya ke pengadilan setempat, berarti menurut pertimbangan setempat tidak bermasalah. Apakah pertimbangan pengadilan Denpasar itu dianggap tak melanggar etika karena diizinkan dan ini disaksikan oleh masyarakat,’’ tutup Muksin menjelaskan.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan adanya seorang hakim di PN Sulawesi Tengah pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera ikut menyaksikan dan mendampingi istinya yang sedang berperkara terkait kasus merk dagang di PN Denpasar Bali. Dia bersama istrinya berinisial OH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara di mana saat ini OH tengah menjalani proses Sidang Praperadilan atau sebagai pemohon dengan termohon Polda Bali.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News