Menu

Mode Gelap
Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

Hukum

SIKAT…!Jaksa Agung Minta Jajaran Adhyaksa Tindak Tegas Mafia Tanah


SIKAT…!Jaksa Agung Minta Jajaran Adhyaksa Tindak Tegas Mafia Tanah Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhuddin meminta jajarannya, khususnya bidang intelijen agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,”ucap Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (12/11).

Baca juga 

Selain itu, Burhanuddin juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Satker), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus. Tim tersebut nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin memerintahkan jajarannya tersebut untuk mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antarwarga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.

“Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia,”terang Burhanuddin.

Baca juga

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut mengajak semua jajarannya untuk bersama-sama bahu-membahu membasmi habis para mafia tanah. Kemudian, memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.

“Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” tutur Burhanuddin.

Baca juga : BERANI ENGGA…!GANRI Desak Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka

Burhanuddin memerintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka Hotline Pengaduan di 081914150227.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejati dan para Kepala Kejari se-Sumatera Utara terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan “mafia tanah” dan “mafia pelabuhan”.

Jaksa Agung menyampaikan, bahwa upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Pasalnya, selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.

Bahkan kata Burhanuddin, disinyalir mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. (Nanang/Red)

Baca Lainnya

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum

20 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa Amdal Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab Secara Hukum

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap

CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

20 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Cba Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, Pt Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan
Trending di Hukum