Menu

Mode Gelap
Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal

News

Kajati NTT Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Perlindungan Anak, Komisi III Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku


Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung. Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung.

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perlindungan anak secara profesional dan transparan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 20 Mei 2025.

Zet menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak telah diterapkan oleh penyidik terkait kasus tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi proses hukum yang berjalan, 22 Mei 2025.

“Ada tiga korban yang semuanya adalah anak perempuan di bawah usia 18 tahun. Kasus ini kami tangani dengan perhatian khusus karena menyangkut anak-anak. Kami pastikan proses ini berjalan secara profesional,” ujar Kajati.

Ia menambahkan, meskipun saat ini terdakwa tidak berada di lokasi, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan petunjuk dari penyidik dan RTP (rumah tahanan sementara).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyampaikan sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia bahkan mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Pelaku kejahatan terhadap anak seharusnya dihukum mati, bahkan jika perlu diberlakukan hukuman kebiri. Ini kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Komisi III menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini dan memastikan perlindungan maksimal terhadap korban anak.

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News