Menu

Mode Gelap
Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah

News

Kajati NTT Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Perlindungan Anak, Komisi III Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku


					Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung. Perbesar

Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung.

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus perlindungan anak secara profesional dan transparan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 20 Mei 2025.

Zet menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak telah diterapkan oleh penyidik terkait kasus tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi proses hukum yang berjalan, 22 Mei 2025.

“Ada tiga korban yang semuanya adalah anak perempuan di bawah usia 18 tahun. Kasus ini kami tangani dengan perhatian khusus karena menyangkut anak-anak. Kami pastikan proses ini berjalan secara profesional,” ujar Kajati.

Ia menambahkan, meskipun saat ini terdakwa tidak berada di lokasi, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan petunjuk dari penyidik dan RTP (rumah tahanan sementara).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyampaikan sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia bahkan mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Pelaku kejahatan terhadap anak seharusnya dihukum mati, bahkan jika perlu diberlakukan hukuman kebiri. Ini kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Komisi III menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus ini dan memastikan perlindungan maksimal terhadap korban anak.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News