Menu

Mode Gelap
Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas di Gunung Guruh Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Angkat Bicara King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak

Daerah

Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres


					Ilusatrasi Perbesar

Ilusatrasi

Teropongistana.com Banten – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik. Program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi lokal itu dinilai belum berjalan optimal dan konsisten dengan amanat kebijakan pemerintah pusat.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cikulur diduga masih mengandalkan pasokan bahan pangan dari luar daerah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberdayaan UMKM, petani, peternak, dan pedagang lokal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang menekankan pemanfaatan sumber daya dan rantai pasok lokal dalam pelaksanaan Program MBG.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak yang juga Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pendalaman khusus terhadap operasional SPPG di Kecamatan Cikulur.

“Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Hatur nuhun atas informasinya. Secara khusus, kami memang belum melakukan pendalaman ke SPPG Cikulur sebagaimana yang disampaikan,” ujar Amir Hamzah saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, Amir Hamzah menegaskan secara normatif bahwa Program MBG dirancang sebagai penggerak perekonomian daerah melalui penguatan ekonomi lokal.

“Dalam konteks pemberdayaan ekonomi lokal, Program MBG ini diharapkan mampu menjadi pengungkit perekonomian daerah. Namun, sebagai proyek strategis nasional dengan skala besar, MBG tentu tidak bisa langsung sempurna dan membutuhkan perbaikan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus Satgas MBG di tingkat pusat maupun daerah saat ini masih diarahkan pada percepatan pendirian SPPG guna memperluas jangkauan penerima manfaat. Sementara dari sisi ekonomi, pihaknya mengklaim tetap berkomitmen membangun ekosistem rantai pasok dari hulu ke hilir dengan melibatkan potensi lokal.

“Kami mendorong perangkat daerah terkait untuk mengoptimalkan potensi yang ada dengan melibatkan kelembagaan seperti BUMDes, koperasi, gapoktan, dan lembaga ekonomi lokal lainnya,” ungkap Amir Hamzah.

Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur agar ke depan SPPG di Kabupaten Lebak dapat menggunakan bahan baku lokal secara dominan, mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah, serta menghidupkan kembali produk pangan khas lokal. Dengan skema itu, Program MBG diharapkan menciptakan permintaan pangan yang rutin dan masif, sekaligus menjadi stimulus ekonomi harian (daily economic injection) bagi masyarakat.

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan substantif yang terjadi di lapangan. Firdaus, Ketua Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK), menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum melihat adanya langkah konkret yang benar-benar dijalankan untuk memastikan pemberdayaan ekonomi lokal dalam pelaksanaan MBG di Kecamatan Cikulur.

“Dari jawaban Wakil Bupati, kami belum melihat adanya langkah-langkah spesifik yang benar-benar diterapkan. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak praktik di SPPG Kecamatan Cikulur yang tidak sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” tegas Firdaus.

Firdaus menyatakan, dalam waktu dekat SEMARAK akan mengirimkan surat resmi permohonan audiensi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak serta Satgas MBG di tingkat daerah dan provinsi. Audiensi tersebut bertujuan meminta penjelasan terbuka dan akuntabel terkait mekanisme penunjukan pemasok bahan pangan, pola kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta sistem pengawasan terhadap operasional SPPG di Kecamatan Cikulur.

“Kami akan segera mengirimkan surat audiensi. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak ada ruang abu-abu dalam pelaksanaan Program MBG, khususnya di Kecamatan Cikulur. Program ini harus dijalankan sesuai amanat Perpres Nomor 115 Tahun 2025, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan langkah awal. Apabila tidak menghasilkan kejelasan, komitmen konkret, dan langkah korektif yang terukur, SEMARAK menyatakan siap menempuh langkah lanjutan.

“Jika audiensi tidak membuahkan solusi dan perbaikan nyata, kami tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada instansi pengawas dan otoritas berwenang. Ini bagian dari kontrol publik agar Program MBG tidak menyimpang dari tujuan awalnya,” pungkasnya.

SEMARAK menegaskan bahwa audiensi hingga potensi langkah lanjutan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, demi memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berpihak pada masyarakat, pelaku usaha lokal, serta berjalan secara transparan dan akuntabel. (Red)

Baca Lainnya

Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas di Gunung Guruh

13 Januari 2026 - 10:20 WIB

Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas Di Gunung Guruh

Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Angkat Bicara

13 Januari 2026 - 08:33 WIB

Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum Ptpn Iv Regional I Angkat Bicara

King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung

13 Januari 2026 - 02:19 WIB

King Naga Tantang Aph Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung
Trending di Daerah