Teropongistana.com Mandailing Natal – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, kian meresahkan masyarakat. Warga menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, 26 Mei 2025.
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi perkembangan kasus tambang ilegal tersebut justru mendapat respons mengejutkan. Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution, dilaporkan memblokir nomor WhatsApp milik tiga wartawan yang mencoba meminta keterangan. Belum diketahui alasan pasti di balik tindakan tersebut, namun hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Selain itu, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Lesmana Halawa juga belum menemukan titik terang. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Kapolsek Siabu pun disebut tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan, dan justru kembali memblokir jalur komunikasi dengan media.
Tindakan seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam sistem demokrasi, aparat penegak hukum seharusnya bersikap terbuka dan memberikan informasi yang akurat serta bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan malah menghindar dan memblokir akses komunikasi.
Masyarakat dan insan pers berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Siabu, segera memberikan klarifikasi serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.