Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

News

Ranperda KTR Dinilai Memberatkan, Pedagang dan Pelaku Pertembakauan Angkat Bicara


					Foto Farah Savira anggota dprd Dki dari Fraksi Golkar 11 Juni 2025. Perbesar

Foto Farah Savira anggota dprd Dki dari Fraksi Golkar 11 Juni 2025.

Teropongistana.com Jakarta – Masyarakat Pertembakakauan bersama perwakilan pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta di DPRD DKI. Mereka menyatakan penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam Ranperda KTR yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menyatakan pihaknya sepakat bahwa perilaku merokok perlu diatur, namun bukan melalui larangan total yang justru berdampak buruk pada ekosistem pertembakauan. Ia menilai sejumlah pasal dalam Ranperda KTR, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, hingga larangan iklan dan sponsorship, akan mengancam keberlangsungan usaha kecil hingga industri kreatif.

“Apalagi di tengah perlambatan ekonomi, pasal-pasal ini kontradiktif dengan visi menjadikan Jakarta kota global dan pusat ekonomi,” tegas Budhyman.

Keluhan juga disampaikan oleh Ine, pemilik warung kelontong di Jakarta Selatan. Ia menyebut larangan penjualan rokok akan mematikan usaha kecil seperti miliknya. “Kalau dilarang total, sama saja menyuruh saya berhenti berdagang. Ini tidak adil. Kami butuh perlindungan, bukan justru dipinggirkan,” ujarnya. Ia juga mengkritik bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang diusung pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) SPSI DPD DKI Jakarta, Ujang Romli, menilai Ranperda KTR berpotensi memperburuk kondisi tenaga kerja. Dengan angka pengangguran di Jakarta yang telah mencapai 338 ribu orang per Februari 2025, regulasi seperti Ranperda KTR dinilai akan menekan industri dan berisiko memicu gelombang PHK.

Ujang menegaskan bahwa Pemprov DKI seharusnya lebih fokus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menambah beban bagi pekerja dan pelaku usaha kecil.

Para perwakilan masyarakat pertembakauan berharap DPRD DKI Jakarta mendengar aspirasi mereka dan mempertimbangkan ulang pembahasan Ranperda KTR, agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil serta tidak berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat kecil.

Baca Lainnya

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​
Trending di News