Menu

Mode Gelap
Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu BEM Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan dan Dugaan Represif Aparat UTA’45 Jakarta Soroti Perlindungan Nelayan Kecil dalam Tata Kelola Ruang Laut Praperadilan di PN Jakarta Selatan Memanas, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur PGN Area Jakarta Perkuat Sinergi Strategis di Bulan Ramadan, Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Daerah

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN


					Keterangan foto: H. Muji Rohman S.H., Ketua DPRD Kota Serang, Senin (5/1/2026). Perbesar

Keterangan foto: H. Muji Rohman S.H., Ketua DPRD Kota Serang, Senin (5/1/2026).

Teropongistana.com Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia secara resmi meluncurkan program Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (5/1/2026). Program ini menjadikan Kota Serang sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang telah menerapkan sistem manajemen talenta ASN secara menyeluruh.

Program tersebut disusun berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Gubernur Banten, dengan tujuan menciptakan persaingan yang sehat, objektif, dan profesional dalam pengembangan karier ASN, sesuai kapasitas, kompetensi, dan bidang keilmuan masing-masing, berlandaskan prinsip manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, usai menghadiri kegiatan Launching Implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkot Serang yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Serang.

Muji menegaskan, salah satu poin krusial dalam penerapan manajemen talenta adalah penolakan tegas terhadap penempatan ASN yang tidak sesuai dengan latar belakang keilmuannya.

“Misalnya, ASN yang tidak memiliki latar belakang kesehatan tidak akan bisa ditempatkan sebagai kepala dinas atau pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kota Serang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan (controlling), sekaligus memastikan sistem berjalan secara terintegrasi dan akuntabel.

Langkah ini, kata Muji, dilakukan untuk memastikan tidak lagi terjadi praktik ‘titip-menitip’ jabatan dalam penempatan maupun pengembangan karier ASN.

“Jika ada calon pejabat yang tidak sesuai dengan spesifikasi keilmuan, akan langsung ditolak. Bahkan ketika terdapat tiga kandidat, hanya mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi yang dapat diterima,” tegasnya.

Menurut Muji, penerapan manajemen talenta ASN ini wajib dijalankan di seluruh perangkat daerah dan lembaga internal Pemkot Serang, tanpa pengecualian.

“Melalui manajemen talenta ini, diharapkan ASN semakin termotivasi untuk mengembangkan kompetensi secara profesional, kompetitif, dan sehat sesuai bidang keahliannya masing-masing,” pungkasnya. (David/Red)

Baca Lainnya

Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur

27 Februari 2026 - 13:27 WIB

Waketua Spn Nikomas Didugaaniaya Karyawan Yang Ingin Mundur

Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu

27 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bonnie: Aturan Lpdp Sudah Baik, Masalah Ada Di Individu

BEM Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan dan Dugaan Represif Aparat

27 Februari 2026 - 10:36 WIB

Bem Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan Dan Dugaan Represif Aparat
Trending di Daerah