Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

News

Polres Merauke Tetapkan Mantan istri Gubernur Papua Selatan Tersangka TPPU


					Foto : IG AI Perbesar

Foto : IG AI

teropongistana, Jakarta – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke menetapkan AI, mantan istri Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pemerintah Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan sejak Desember 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait alur penggunaan dana hibah PAUD bernilai Rp8,5 miliar. Berkas perkara saat ini disebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses penuntutan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membenarkan penetapan status hukum tersebut. “Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, tersangka bersikap kooperatif. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Leonardo Yoga sebagaimana dilansir BatasPapua.com

AI diketahui pernah menjabat sebagai Ketua atau Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan. Ia juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jayapura serta menyandang gelar Doktor Ilmu Sosial dari Universitas Cenderawasih.

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah PAUD kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Papua Selatan pada tahun 2023. Pokja tersebut dibentuk setelah pelantikan AI sebagai Ketua Bunda PAUD pada 5 Mei 2023, dengan susunan pengurus antara lain AJ sebagai ketua dan YM sebagai bendahara.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua pada Mei 2025, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp4.617.667.050 dari total dana hibah Rp8,5 miliar. Penyidik menduga dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan dan dilakukan upaya penyamaran aliran dana.

Selain AI penyidik juga menetapkan YM, bendahara Pokja Bunda PAUD, sebagai tersangka. YM telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Merauke sejak akhir September 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi yang berkaitan dengan pengelolaan, pencairan, dan penggunaan dana hibah PAUD tersebut.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menyatakan pengusutan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, seiring pendalaman peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dan pencucian dana hibah PAUD tersebut. (ncank)

Baca Lainnya

Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan

8 Maret 2026 - 16:47 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran

8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” Dengan Astra Agro, Badko Hmi Ancam Aksi Besar-Besaran

Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba

8 Maret 2026 - 07:04 WIB

Dari Humas Pimpin Bnp Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba
Trending di Nasional