Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

News

Kembali Dibuka, Komisi VIII Minta Kemenag Revisi Besaran Biaya Umrah


Kembali Dibuka, Komisi VIII Minta Kemenag Revisi Besaran Biaya Umrah Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kerajaan Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia. Merespon hal itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama segera merevisi besaran biaya umrah pada masa pandemi, dalam hal ini Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag mengkaji kembali KMA Nomor 777 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi.

“Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Ke depan, tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pihaknya dan pemerintah akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 untuk membahas komponen biaya dan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut sedikitnya 18.752 jemaah umrah Indonesia siap diberangkatkan pada Desember mendatang. Mereka sebelumnya tertunda umrah karena pandemi. Yaqut menerangkan pemberangkatan 18 ribu jemaah umrah itu akan dilakoni setelah otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) membuka pintu kedatangan bagi WNI.

Di sisi lain, Yaqut mengatakan pihaknya juga akan mengkaji ulang biaya umrah di masa pandemi. Kini, Kemenag tengah melakukan revisi KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaran perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19, dan KMA Nomor 177 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi masa pandemi. “Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat bahwa biaya umrah ini harus dikaji ulang dievaluasi agar tidak memberatkan jemaah,” kata Yaqut.

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News